Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kenapa Posan Tobing Gugat Cella Kotak di PN Sleman?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Posan Tobing di rumah duka Jack Marpaung, Bekasi Selatan, Kamis (9/1/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Permasalahan antara drummer Posan Tobing dan mantan rekan bandnya, Mario Marcella atau Cella dari grup band Kotak, memanas.

Pada 15 November 2024 lalu, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Adapun gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band Kotak.

Baca juga: Gugatannya Gugur di Pengadilan, Posan Tobing Ledek Band KotaK: Kami adalah KATOK!

Posan bersama Icez dan Julia Angel alias Pare mengeklaim masih memiliki hak atau entitas atas band tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya Kotak saat mengikuti ajang Dream Band.

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.

Baca juga: Posan Tobing vs KotaK: Gugatan Gugur, Emosi Meledak di Instagram

“Setelah menjalani sidang, pada 13 Maret 2025, PN Sleman, alhamdulillah menyatakan: Menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak. Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut,” tulis Cella, dikutip Kompas.com baru-baru ini.

Tak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Itu Hoax

Putusan itu semakin menegaskan bahwa formasi resmi Kotak saat ini terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua.

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tulis Cella lagi.

"Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutupnya.

Dalam kesempatan berbeda, Posan Tobing juga memberikan respons keras terhadap putusan tersebut melalui Instagram Story.

Ia meluapkan kekesalannya.

“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan.

“‘KAMI ADALAH KOTAK,’ kata gue mah… ENGKONG LOE PEYANGGG,” tambah Posan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi