Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mengapa Cella Menang Sengketa Nama Band KotaK?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Grup band KotaK melayangkan somasi balik kepada Posan Tobing untuk mencabut pelarangan menyanyikan lagu-lagu yang memang diciptakan bersama.

KOMPAS.com - Grup musik rock ternama asal Indonesia, KotaK, baru saja menyelesaikan babak penting dalam perjalanan hukumnya.

Gitaris sekaligus salah satu pendiri KotaK, Mario Marcella atau yang akrab disapa Cella, mengumumkan resmi memenangkan sengketa hukum terkait keabsahan pendirian dan kepemilikan nama band KotaK.

Kemenangan ini diraih setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025 menolak upaya banding dari tiga mantan personel KotaK yang menggugat Cella sejak November 2024. 

Baca juga: Tanggapi Polemik Lagu KotaK, Tantri: Kami Tak Bawakan Lagu PT dan JA Sejak Somasi

Namun, mengapa gugatan itu ditolak? Berikut penjelasannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Sengketa: Gugatan dari Mantan Personel KotaK

Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh tiga mantan personel KotaK: Haposan Tobing (eks-drummer, dikenal sebagai Posan), Prinzes Amanda (eks-bassis, dikenal sebagai Icez), dan Julia Angelia Lepar (eks-vokalis, dikenal sebagai Pare).

Ketiganya adalah bagian dari formasi awal KotaK yang terbentuk pada 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.

Namun, seiring berjalannya waktu, Pare dan Icez meninggalkan band, menyusul Posan di tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Klaim Kemenangan Cella KotaK di Pengadilan Picu Reaksi Emosional Posan Tobing

Formasi band pun berubah, dan nama KotaK tetap dilanjutkan oleh Cella bersama personel baru, seperti Tantri dan Chua.

Pada 15 November 2024, ketiga mantan personel ini mendaftarkan gugatan perdata terhadap Cella ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Isi gugatan mereka menyoal hak atas nama dan pendirian band KotaK, yang menurut mereka masih memiliki keterkaitan secara hukum dengan formasi awal.

Alasan Pengadilan Menolak Gugatan

Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Cella.

Hakim menilai bahwa perkara yang diajukan oleh para penggugat bukanlah ranah yang dapat ditangani oleh PN Sleman.

Artinya, secara yuridis, pengadilan menilai gugatan tersebut berada di luar kewenangan absolut atau relatif dari lembaga tersebut, entah karena bentuk hubungan hukumnya, objek perkaranya, atau domisili para pihak yang berperkara.

Baca juga: Kenapa Posan Tobing Gugat Cella Kotak di PN Sleman?

Tak puas dengan putusan itu, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Namun, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.

Dengan demikian, Cella dinyatakan menang secara hukum.

Implikasi Putusan: Nama KotaK Tetap Sah Dipegang Cella

Dengan keputusan pengadilan yang sudah melalui dua tingkat, Cella selaku tergugat dinyatakan sah secara hukum dalam mempertahankan nama dan keberadaan band KotaK.

Meski pengadilan belum menyentuh substansi kepemilikan merek atau hak cipta nama KotaK secara langsung, putusan ini tetap memperkuat posisi Cella dalam mempertahankan eksistensi band yang telah ia besarkan selama dua dekade.

Baca juga: Gugatannya Gugur di Pengadilan, Posan Tobing Ledek Band KotaK: Kami adalah KATOK!

Cella sendiri dalam pernyataannya memilih tidak menyebut secara eksplisit nama para penggugat, hanya menyampaikan bahwa perkara ini adalah ujian panjang yang kini telah selesai dengan baik.

Sekilas Tentang KotaK

KotaK merupakan salah satu band rock modern paling berpengaruh di Indonesia.

Sejak dibentuk pada 27 September 2004, KotaK telah melahirkan banyak lagu hits seperti "Beraksi", "Pelan-Pelan Saja", hingga "Masih Cinta".

Setelah beberapa kali pergantian personel, formasi KotaK saat ini terdiri dari Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar).

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Cella KotaK, Posan Tobing: Itu Hoax

Mereka tetap aktif di industri musik dan memiliki basis penggemar loyal bernama Kerabat KotaK.

Kemenangan ini bukan hanya menjadi kabar baik bagi Cella dan para penggemar, tapi juga menandai selesainya polemik hukum yang sempat mengusik stabilitas band.

Dengan legalitas yang semakin kuat, KotaK kini bisa kembali fokus berkarya dan tampil di panggung tanpa bayang-bayang konflik hukum.

(Penulis: Andika Aditia)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Tri Susanto Setiawan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi