KOMPAS.com – Konflik internal band KotaK kembali mencuat ke permukaan.
Mantan drummer KotaK, Posan Tobing, menyuarakan kekecewaannya setelah mengetahui nama dan logo band yang turut ia dirikan telah didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) tanpa sepengetahuan dirinya dan dua mantan personel lainnya, Icez (bass) dan Pare (vokal).
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, PosanTobing menegaskan, permasalahan ini bukanlah soal uang, melainkan soal etika dan prinsip.
“Jangan bikin blunder ya netizen, yang sedang saya bicarakan ini bukan masalah uang, tapi masalah etika,” tulis Posan Tobing, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca juga: Cella Daftarkan HAKI KotaK, Pare Eks Vokalis Soroti Pencantuman Nama Tantri dan Chua
Posan Tobing menjelaskan, nama KotaK lahir dari diskusi dirinya bersama Julie Angel “Pare”, Icez, dan Cella pada 2004.
Nama itu digunakan saat mereka mengikuti kompetisi The Dream Band, hingga akhirnya direkrut oleh label HMR.
Namun, Posan Tobing menekankan tidak ada perjanjian yang menetapkan nama KotaK sebagai milik label atau pihak manapun.
Menurut Posan, pendaftaran nama dan logo KotaK ke Kemenkumham oleh Tantri, Cella, dan Chua dilakukan secara diam-diam, tanpa komunikasi dengan mantan personel lainnya.
“Kenapa enggak ada komunikasi terhadap kami bertiga? Kenapa harus ingkar seperti ini?” tulis Posan Tobing.
Baca juga: Apa Dasar Pare Eks Vokalis Mengeklaim sebagai Pencipta Nama KotaK Band?
Kekecewaan Posan Tobing semakin bertambah setelah melihat pernyataan para personel aktif KotaK dalam beberapa podcast yang menyebut "enakan begini duitnya bagi tiga."
Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap yang tidak bijak, mengingat seharusnya ada pembahasan adil mengenai pembagian hak terkait nama band, logo, dan lagu ciptaan.
“Sesuatu yang dibagi tiga seharusnya sudah beres dengan pembagian hak terkait seperti nama band, logo band, dan lagu ciptaan,” tegas Posan Tobing.
Sebelumnya, Cella mengumumkan melalui akun Threads bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT, PA, dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh majelis hakim karena alasan kewenangan.
PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.
Para pihak penggugat, yang merupakan mantan personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) tak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Kecewa Berat pada Cella, Eks Vokalis KotaK: Kami Merasa Tidak Dianggap
Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.
Dengan demikian, gugatan terhadap legalitas pendirian band KotaK secara hukum gugur dan tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, perlu dicatat bahwa putusan tersebut belum memeriksa substansi utama gugatan, yaitu soal siapa pihak yang sah membentuk atau mewakili band KotaK secara legal.
Artinya, pengadilan belum sampai pada pokok perkara, dan hanya memutus berdasarkan aspek formil.
Dalam pernyataannya, Cella menegaskan bahwa formasi resmi KotaK saat ini terdiri dari dirinya bersama Tantri dan Chua. Ia juga menyatakan bahwa perjuangan mereka demi nama KotaK telah mendapat pembenaran dari proses hukum.
Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat Putusan sebelumnya.
Konflik internal band KotaK ini pertama kali mencuat setelah mantan personel, termasuk Posan Tobing, melayangkan gugatan terkait keabsahan band tersebut pasca keluarnya mereka dari grup.
Setelah adanya putusan ini, Posan Tobing, bersama dua mantan personel KotaK lainnya, Pare dan Icez bakal menempuh kasasi.
Profil Band KotaKBand KotaK adalah grup musik rock asal Indonesia yang terbentuk pada 27 September 2004 melalui ajang pencarian bakat The Dream Band.
Band KotaK dikenal dengan gaya musik yang enerjik dan vokal perempuan yang kuat.
Formasi awal KotaK terdiri dari Julia Angelia "Pare" Lepar (vokal), Prinzes "Icez" Amanda (bass), Mario "Cella" Marcella (gitar), dan Haposan "Posan" Tobing (drum).
Nama "KotaK" dipilih karena melambangkan empat sisi yang berbeda namun bersatu dalam satu wadah musik.
Setelah merilis album debut mereka yang berjudul KotaK pada tahun 2005, terjadi perubahan formasi.
Pare dan Icez keluar dari band KotaK, dan posisi mereka digantikan Tantri Syalindri Ichlasari sebagai vokalis dan Swasti "Chua" Sabdastantri sebagai bassist.
Formasi baru ini membawa kesuksesan besar bagi KotaK, terutama dengan perilisan album KotaK Kedua pada tahun 2008 yang menampilkan hits seperti "Beraksi" dan "Masih Cinta".
KotaK telah merilis beberapa album lainnya, termasuk Energi (2010), Terbaik (2012), Long Live KotaK (2016), dan Identitas (2020).
Mereka juga pernah berkolaborasi dengan band internasional Simple Plan dalam lagu "Jet Lag".
Band KotaK telah menerima berbagai penghargaan, termasuk Anugerah Musik Indonesia dan MTV Indonesia Awards.
Saat ini, KotaK beranggotakan Tantri (vokal), Chua (bass), dan Cella (gitar). Mereka terus aktif di industri musik Indonesia dan memiliki basis penggemar yang setia, dikenal sebagai "Kerabat KotaK".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.