Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar, Ahmad Dhani: UU Bunyinya Satu Pelanggaran Rp 500 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, turut berkomentar mengenai penyanyi Vidi Aldiano yang digugat Rp 24,5 miliar.

Gugatan ini dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Vidi dituding membawakan lagu "Nuansa Bening" ciptaan Keenan dan Rudi di sejumlah panggung dan acara musik komersial tanpa izin selama 16 tahun.

Baca juga: Minta Ahmad Dhani Diperiksa, Rayen Pono Desak Presiden Prabowo

"Kalau yang selama saya tahu, undang-undang itu bunyinya, per satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta. Nah, kalau pelanggarannya ada berapa, ya dikali saja (dendanya)," ujar Ahmad Dhani ketika dijumpai di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika ditanyakan secara spesifik mengenai kasus Vidi, Dhani memberi tanggapan dengan berkaca pada kasus serupa yang pernah menimpa penyanyi kenamaan, Agnez Mo.

"Ya, makanya ada tiga pelanggaran yang berhasil digugat oleh Ari Bias kepada Agnez, makanya Rp 500 juta dikali tiga, jadi Rp 1,5 miliar. Kan saya enggak tahu pelanggarannya (Vidi) berapa kali itu," tutur musisi yang juga merupakan anggota DPR itu.

Baca juga: Demi Dewa 19 Rekaman Album Pertama, Sahabat Ahmad Dhani Rela Jual Mobil dan Kuras Tabungan

Dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diatur bahwa denda pelanggaran hak ekonomi dapat mencapai Rp 500 juta.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Baca juga: Kasus Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Berlanjut, Armand Maulana hingga Sammy Simorangkir Jadi Saksi

Sebagai pihak yang getol memperjuangkan hak cipta lagu, Ahmad Dhani melanjutkan bahwa bagaimana pun juga, hukum di Indonesia seharusnya tak pandang bulu.

"Ya kan hukuman enggak mengenal sahabat, dihukum mah dihukum aja, hukuman nggak mengenal keluarga," tutup Dhani.

Kasus Vidi Aldiano

Penyanyi Vidi Aldiano digugat Rp 24,5 miliar oleh pencipta lagu "Nuansa Bening", yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Gugatan dilayangkan pada Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Kronologi Kasus Royalti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution atas Lagu Nuansa Bening

 

Mereka menyebut Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024 atau selama 16 tahun.

Lagu Nuansa Bening diciptakan tahun1978. Lalu pada 2008, Vidi Aldiano membawakan ulang lagu ini dan masuk dalam debut album solonya.

Pada tahun 2024, saat kasus royalti musik antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo mencuat, pihak manajemen Vidi menghampiri Keenan Nasution.

PIhak Vidi bermaksud ingin memberikan Rp 50 juta sebagai ucapan terima kasih atas lagu Nuansa Bening. Namun, uang itu ditolak Keenan.

Baca juga: Putra Keenan Nasution Ungkap Kronologi Ayahnya Putuskan Gugat Vidi Aldiano atas Lagu Nuansa Bening

Manajemen Vidi juga pernah menawarkan ratusan juta. Namun, menurut pihak Keenan, jumlah yang ditawarkan tak sebanding dengan banyaknya lagu "Nuansa Bening" yang telah dibawakan Vidi dari panggung ke panggung.

Vidi disebut telah menyanyikan lagu tersebut lebih dari 300 pertunjukan selama 16 tahun.

Mereka kemudian beberapa kali bernegoisasi tetapi tak menemukan titik temu.

Akhirnya, Keenan dan Rudi menggugat Vidi Aldiano.

Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan atas kasus gugatan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi