JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” seharusnya digelar pada Rabu (11/6/2025).
Namun sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kembali ditunda.
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, mengatakan, sidang tersebut ditunda karena ada beberapa persyaratan administrasi dari kuasa hukum Vidi Aldiano yang belum terpenuhi.
Baca juga: Pihak Keenan Nasution Nantikan Kehadiran Vidi Aldiano di Sidang Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
“Jadi hari ini sidangnya sudah berjalan bagaimana seharusnya dan tergugat itu hadir kuasanya dari kantor Hasibuan Hasibuan,” kata Minola Sebayang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
“Jadi penerima kuasanya ada beberapa, hanya saja tadi sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap jawaban akibat secara lini administrasi ada beberapa persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh kuasa hukum dari tergugat Vidi Aldiano,” lanjut Minola.
Minola mengatakan, administrasi masih belum memenuhi persyaratan karena Vidi Aldiano baru menunjuk kuasa hukumnya pada Selasa (10/6/2025) kemarin.
Baca juga: Ahmad Dhani Tanggapi Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar, Sebut Hukum Tak Kenal Sahabat
“Dan menurut data tadi dalam persidangan, kuasa itu baru diberikan kemarin tanggal 10 Juni, satu hari sebelum persidangan, dan setelah diperiksa tadi ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi,” ucap Minola.
Minola mengatakan, Vidi menunjuk kuasa hukum yang sama ketika mereka mediasi bersama.
“Ternyata yang ditunjuk oleh Vidi ini adalah kuasa hukum yang sama pada waktu kami somasi dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan,” ujar Minola.
Baca juga: Rayen Pono Sebut Keenan Nasution Korban yang Didoktrin dan Dimanfaatkan dalam Kasus Vidi Aldiano
“Jadi belum ada pembicaraan, tapi kalau pun memang ada pembicaraan tentu ini menindaklanjuti pembicaraan yang telah ada bahwa dulu kita sudah sampai dalam pembicaraan mengenai masalah berapa yang layak berkaitan dengan masalah kompensasi atau konsekuensi akibat adanya pelanggaran,” lanjut Minola.
Sama halnya, kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengatakan, pihaknya baru mendaftarkan nama mereka sebagai tim kuasa hukum Vidi.
“Kita baru terima kuasa dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa, karena kita sudah pegang, kita sudah kasih tunjuk di depan persidangan. Kemudian nanti ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar,” ucap Sordame.
Baca juga: Polemik Lagu Nuansa Bening, Anak Keenan Nasution Ungkap Kejanggalan hingga Penjelasan Jaminan Rumah
Sordame mengatakan, Vidi Aldiano menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara untuk menangani kasusnya.
Kasus ini dipimpin oleh Yakup Hasibuan.
“Iya (dari Tim). Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kita, jumlah orangnya. Belum, saya belum dapat memberikan informasi apa pun, baru hanya sampai di situ,” ucap Sordame.
Adapun sidang gugatan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” akan dilanjutkan pada Selasa (17/5/2025).
Baca juga: Sang Anak Tegaskan Keenan Nasution Tak Cari Uang dari Polemik Lagu Nuansa Bening
Dalam sidang selanjutnya, agendanya pihak kuasa hukum dari Vidi akan memenuhi persyaratan administrasinya.
“Minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan,” tutur Sordame.
Sebelumnya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano.
“Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 miliar,” tulis petitum dalam gugatan tersebut yang tertuang dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Minta Keadilan soal Polemik Lagu “Nuansa Bening”, Anak Keenan Nasution Singgung Ariel NOAH
Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi meminta Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mereka.
Keenan dan Rudi menyebut Vidi telah melanggar hak cipta karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa seizin Keenan dan Rudi sebagai penggugat selaku pencipta.
Keenan dan Rudi menjabarkan ganti rugi Rp 24,5 miliar yang diminta, yakni Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran yang dilakukan pada 2009 dan 2013.
Kemudian, Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat,” tulis petitum gugatan tersebut.
Baca juga: Anak Keenan Nasution Ungkap Kejanggalan Lagu “Nuansa Bening” Versi Vidi Aldiano di Spotify
Sebelumnya, kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola, mengatakan bahwa ganti rugi yang diminta karena Vidi Aldiano menggunakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024, dalam berbagai konser dan pertunjukan.
“Yang kita persoalkan Vidi adalah Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial ya di banyak konser selama 2008 sampai 2024,” ujar Minola di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Menurut informasi yang diterima dari kliennya, lagu "Nuansa Bening" telah dibawakan lebih dari 300 kali dalam pertunjukan langsung tanpa adanya permintaan izin kepada penciptanya.
Meski demikian, dalam gugatannya, Keenan dan Rudi hanya memasukkan 31 pertunjukan.
Minola mengatakan, Vidi Aldiano dikenal dari lagu “Nuansa Bening”.
Minola menambahkan bahwa lagu "Nuansa Bening" memiliki peran besar dalam membesarkan nama Vidi Aldiano.
“Durasi penggunaan lagu tersebut yang begitu panjang hampir 16 tahun lamanya, dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang,” ucap Minola.
Ia juga menyayangkan sikap Vidi yang dinilai tidak menunjukkan penghargaan terhadap pencipta lagu tersebut.
Gugatan yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi Aldiano bertujuan agar pengadilan dapat menentukan nilai ganti rugi yang pantas atas penggunaan lagu tersebut tanpa izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.