JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nirina Zubir mengaku hingga kini masih mengikuti persidangan kasus mafia tanah yang berjalan di pengadilan.
Nirina mengatakan, ART (Asisten Rumah Tangga) nya mengajukan banding terhadap sertifikat tanah yang ternyata milik keluarga Nirina Zubir.
Padahal, ART-nya sudah dipenjarakan.
"(Orang) yang sudah dipenjarakan dan saya tidak mengerti kalau sudah dipenjarakan ternyata masih bisa menuntut juga dan menuntutnya juga banding lagi, banding lagi, dan bahkan Nirina ini sedang menjalankan 3 persidangan pekan ini dari orang yang sama yang sudah kami penjarakan," ujar Nirina di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Nirina mengaku sudah lelah mengikuti persidangan tanpa henti.
Apalagi ia juga harus menjalani beberapa syuting belakangan ini.
"Nirina nunggunya untuk inkrah, ketok palu, udah selesai. Karena dengan itu Nirina bisa bekerja dengan tenang, syuting dengan tenang," ucap Nirina Zubir.
Nirina tak menampik bahwa kasus mafia tanah ini membuat dia burn out.
Baca juga: Film Tinggal Meninggal Rilis Poster, Tampilkan Omara Esteghlal hingga Nirina Zubir di Liang Kubur
Padahal menurut Nirina, ia adalah sosok yang ekstrovert.
"Sekarang kan kayak otaknya terbagi-bagi, makanya kemarin kalau misalnya teman-teman tahu, Nirina kemarin burn out, seorang Nirina yang adalah seorang ekstrovert banget dan kayak hahaha hihihi banget kemarin kayak (down) benar-benar off gadget, enggak mau ketemu sama orang segala macam," ucap Nirina.
Terakhir, Nirina berharap ada tindak lanjut dari pemerintah untuk menegakkan kasus mafia tanah ini.
Baca juga: Ungkap Alami Burnout, Nirina Zubir: Mental Na Lelah Berat
"Nirina berharap bahwa dari pemerintah ini benar-benar menegakkan janjinya sehingga tidak banyak lagi orang yang bisa mengalami kasus ini. Ini bahkan kasus ini lagi banyak-banyaknya banget ini kan, jadi, please please banget, kalau memang janji tolong ditepati," tutur Nirina.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto.
Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.
Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.