Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pertemuan Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pemerasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya adalah Reza Gladys.

Dalam persidangan tersebut, Nikita Mirzani akhirnya bertemu langsung dengan Reza Gladys di ruang sidang yang sama.

Baca juga: Hari Ini Reza Gladys Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantauan Kompas.com menunjukkan Reza Gladys mengenakan busana berwarna abu-abu, sementara Nikita tampil dengan kemeja putih.

Sebelumnya, Reza mengaku telah siap menghadapi persidangan tersebut.

“Siap dong, kan sudah dipanggil,” ujar Reza Gladys.

Pada sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita.

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui keterangan para saksi.

Nikita Mirzani sendiri menanggapi dengan santai putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Baca juga: Reza Gladys Bakal Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Pemerasan Nikita Mirzani

Jaksa menyebut bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar menghentikan pembuatan konten bernada negatif.

Meski Reza sempat menyanggupi pemberian uang sebesar Rp4 miliar, ia tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi