JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Reza mengaku dirugikan atas siaran langsung (live) di TikTok melalui akun Niki Huruhara.
Ia menyebut unggahan tersebut mencemarkan nama baik dan menghancurkan kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan.
Baca juga: Pertemuan Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pemerasan
“Manajer saya melihat akun yang sedang live, yaitu Niki Huruhara. Beliau mengatakan, ‘Yang Mulia, jangan dibeli itu si Reza yang lagi di-review sama dokter. Walaupun dia dokter, tapi produknya berbahaya’,” kata Reza di hadapan majelis hakim.
Reza menambahkan, dirinya juga mendapat komentar negatif terkait fisik selama siaran tersebut berlangsung.
“Disebut badannya abu-abu, mukanya dempul, dan beruntusan,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Reza mengaku tersinggung dengan pernyataan lain yang menyerang fisiknya secara langsung.
“Terus setelah itu dikatakan bahwa saya ini begeng, Yang Mulia. Lalu, ‘Jangan dibeli!’,” tutur Reza menirukan isi live tersebut.
Ia juga membeberkan kutipan lain yang disebutkan dalam siaran langsung itu.
“‘Pas di live dan aslinya itu berbeda. Kalian mau-maunya aja ditipu. Dasar masyarakat bodoh, maunya ditipu-tipu. Muka aslinya enggak sesuai, enggak sekuti (sesuai foto) dengan yang ada di TikTok’,” tutur Reza.
Menurut Reza, Nikita secara langsung memengaruhi opini publik agar tak membeli produk kecantikannya.
“Dia bilang, ‘Gue udah ketemu langsung orangnya. Badannya abu-abu, pakai body lotion luntur.’ Dari situ saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan,” ucap Reza.
Baca juga: Fitri Salhuteru Siap Temani Reza Gladys Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pembuktian lewat keterangan para saksi.
Meski begitu, Nikita menanggapi penolakan eksepsi tersebut dengan santai.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Baca juga: Reza Gladys Bakal Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Pemerasan Nikita Mirzani
Jaksa menyebut bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar menghentikan unggahan konten negatif.
Meski Reza sempat menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.