JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel NOAH menjadi salah satu pemohon dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel menegaskan bahwa tujuan mereka mengajukan permohonan ke MK bukan semata-mata untuk menang, melainkan demi mendapatkan kejelasan hukum terkait hak cipta, terutama soal royalti dan perizinan lagu.
“Tujuan kita ke MK bukan pengin menang sebetulnya. Kita pengin jelas hal-hal yang diperdebatkan kemarin, jelas buat kita, jelas buat masyarakat. Nah, itu yang kita kejar,” kata Ariel NOAH saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca juga: Peterpan Akan Comeback, Ariel NOAH Bilang Tak Perlu Izin Bawakan Lagunya, Asal…
Ariel kemudian menyinggung soal pembayaran royalti dan perizinan lagu yang selama ini masih menimbulkan polemik.
Bahkan, beberapa kasus telah berujung pada tuntutan hukum hingga laporan polisi.
“Soal performing rights yang bikin kompleks, sebetulnya. Nah, itu sebenarnya karena informasi terlalu sempit—bahwa penyanyi kalau setiap mau nyanyi harus izin dulu,” ucap Ariel.
Baca juga: Ariel NOAH Beberkan Alasan Tak Ikut Comeback Konser Peterpan
“Bukan kita enggak mau bayar, tapi di seluruh dunia itu enggak ada penyanyi yang membayar performing rights. Biasanya, yang membayar itu penyelenggara acara, promotor, atau event organizer (EO),” tambah Ariel.
Dalam kesempatan itu, Ariel juga menanggapi soal kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengurus performing rights.
Ariel menyebut, memang sudah ada perkembangan, namun menurut dia masih banyak yang harus diperbaiki.
“Kalau saya lihat dari laporan-laporannya, sejauh ini memang ada perubahan yang signifikan, ya, dari cara kerja LMKN atau LMK. Cuma menurut saya masih jauh, masih banyak yang harus diperbaiki,” tutur Ariel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.