Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ketua LMKN Dharma Oratmangun dan komisioner dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Mereka diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Laporan atas pelanggaran ini diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024.

Baca juga: Pelayanan Mie Gacoan Bali tanpa Musik, Manajer Akui Suasana Terasa Beda

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyebut langkah hukum dari SELMI sebagai tindakan yang tepat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Bagus. Ya, kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ,” tambah Dharma.

Baca juga: Mie Gacoan Bali Tak Lagi Putar Musik, Manajer: Sudah Ada Somasi Sejak Sebelum Februari Akhir

Dharma juga menegaskan pihaknya telah memiliki data kerugian atas pelanggaran tersebut, namun tidak akan mengungkapkan angka nominalnya ke publik.

“Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan,” ucap Dharma.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Setiono, menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Baca juga: 17 Gerai Mie Gacoan di Bali Tak Lagi Putar Musik Imbas Direktur Jadi Tersangka

"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi,” ujar Jusak.

“Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat mencoreng reputasi dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha,” lanjut Jusak.

Jusak berharap, momen ini menjadi titik balik dalam meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menggunakan musik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka soal Royalti, Pelanggan Tak Diperdengarkan Musik Lagi

Ia mendorong pelaku usaha untuk meninjau ulang praktik mereka dan memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan musik di ruang publik telah dilengkapi dengan izin yang sesuai.

Untuk mendukung hal tersebut, LMKN telah menunjuk PT Velodiva Music Technologies sebagai mitra teknologi resmi penyedia layanan musik berbayar bagi sektor komersial.

Platform Velodiva dirancang untuk memudahkan pelaku bisnis dalam memutar musik secara legal serta melaporkan penggunaannya secara otomatis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi