JAKARTA, KOMPAS.com – Selebgram dan dokter kecantikan Reza Gladys memberikan respons atas komentar negatif yang ditujukan kepadanya saat siaran langsung akun TikTok Niki Huruhara berlangsung.
Dalam persidangan, Reza menegaskan bahwa dirinya sengaja mengenakan busana berwarna abu-abu agar publik bisa menilai sendiri kebenaran tudingan tersebut.
“Saya sengaja nih pakai baju abu-abu, ya. Biasanya kalau saya dibilang ‘abu-abu’ tuh saya enggak pernah ngomong. Nah, sekarang kalian boleh lihat sendiri. Kerudung saya abu-abu, ini tangan saya. Menurut kalian, warnanya sama atau enggak? Sama enggak?” ujar Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Selama Ini Dicap Planga-Plongo, Reza Gladys Lega Bisa Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani
Reza juga menegaskan bahwa masalahnya dengan Nikita Mirzani harus dihadapi meskipun ia menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi.
“Iya, karena pada saat itu saya enggak pernah ribut sama orang. Tapi ya mau enggak mau harus saya hadapi. Waktu itu memang terpukul,” tutur Reza.
Sebelumnya diberitakan, Reza Gladys hadir sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak terima atas hujatan yang disampaikan melalui akun TikTok “Niki Huruhara”.
Baca juga: Kesaksian Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, Adu Argumen hingga Acungan Jari Tengah
Hujatan itu dinilai mencoreng nama baik dan kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan.
“Terus setelah itu dikatakan bahwa saya ini begeng, Yang Mulia. Lalu, ‘Jangan dibeli!’,” lanjut Reza menirukan isi siaran langsung tersebut.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Jaksa menyebut bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar menghentikan unggahan konten negatif tentang dirinya.
Baca juga: Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys
Meskipun Reza sempat menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.