Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Kimberly usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Kimberly Ryder ternyata hingga kini masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA).

Status tersebut berdampak pada pembagian harta gana-gini setelah perceraiannya dengan Edward Akbar.

Kimberly mengikuti kewarganegaraan sang ayah, Nigel Ryder, yang berasal dari Inggris.

Baca juga: Polemik Kimberly Ryder dan Edward Akbar Memanas Lagi, Ibunda Ungkap Kekesalan dan Labrak soal Nafkah

Karena itu, sejumlah aset seperti sertifikat masih tercatat atas nama Edward, lantaran Kimberly belum menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kimberly pun mengungkapkan alasannya belum berpindah kewarganegaraan hingga saat ini.

“Kenapa ya waktu itu… Satu, karena anakku, salah satunya lahir di luar negeri, jadi (memiliki) dua kewarganegaraan,” ujar Kimberly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: Ibu Kimberly Ryder Kesal, Edward Akbar Hanya Beri Nafkah Rp 2 Juta per Bulan Selama 5 Tahun

Selain itu, ibu dua anak tersebut mengaku masih mempertimbangkan untuk menjadi WNI, namun belum ingin menjelaskan lebih lanjut alasannya.

“Enggak tahu, masih mikir aja. Belum bisa menjelaskan,” kata Kimberly.

Sebagai informasi, Kimberly merupakan putri dari pasangan Nigel Ryder dan Irvina Zainal.

Ia lahir pada 6 Agustus 1993.

Baca juga: Kimberly Ryder dan Edward Akbar Sepakat Berdamai Usai Perjalanan Panjang Konflik Hukum

Kariernya di dunia hiburan dimulai pada tahun 2008 melalui sinetron Cahaya, di mana ia berperan sebagai tokoh bernama Eva.

Kimberly menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018 dan dikaruniai dua orang anak.

Namun, pasangan ini memutuskan bercerai pada 29 November 2024 melalui putusan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi