Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Badai Layangkan Somasi ke Label Musik, Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu yang Dinyanykan Rayen Pono

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Badai eks Kerispatih saat ditemui di sela acara Idea Fest di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2023).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencipta lagu dan penyanyi Doadibadai Hollo, atau yang lebih dikenal dengan Badai, resmi melayangkan somasi terbuka kepada label musik Halo Entertainment Indonesia.

Somasi ini dilayangkan Badai karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “I Still Love You” yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Badai mengaku namanya tidak dicantumkan sebagai pencipta lagu tersebut, padahal ia yang menciptakannya pada tahun 2016.

Baca juga: Perjuangkan Royalti Musik Bersama AKSI, Badai: Tolong Teman-teman Punya Rasa Kemanusiaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pada tahun 2016, saya menciptakan lagu berjudul ‘I Still Love You’ yang dirilis di bawah naungan PT Halo Entertainment Indonesia. Lagu tersebut kemudian dieksploitasi di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music,” kata Badai dalam jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Badai menyampaikan, ia menemukan masalah ini saat melakukan pendataan ulang terhadap karya-karyanya.

Saat memeriksa, ia mendapati bahwa namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu "I Still Love You", melainkan nama Rayen Pono yang ditulis sebagai pencipta.

“Saya mendata kembali seluruh lagu saya yang telah dieksploitasi di industri musik. Ternyata, nama saya tidak dicantumkan sebagai pencipta. Justru nama Rayen Pono yang tercantum sebagai pencipta lagu tersebut,” ungkap Badai.

Baca juga: Rayen Pono Bicara Kasus Keenan Nasution dan Vidi Aldiano, Sebut Keduanya Korban dan Merasa Janggal

Ia menegaskan sebagai pencipta lagu, dirinya memiliki hak moral dan hak ekonomi sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta.

“Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral yang harus dihormati, yaitu hak untuk selalu dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapa pun dilarang menghilangkan nama saya,” tegas Badai.

“Selain itu, dengan nama Rayen yang tercantum sebagai pencipta, saya pun tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang semestinya, padahal saya berhak atas royalti dari lagu tersebut,” tambah Badai.

Badai menyebut, ini merupakan somasi ketiga yang ia layangkan terhadap Halo Entertainment Indonesia. Pada somasi kedua, pihak label sudah merespons, tetapi belum memberikan kejelasan.

Melalui somasi terbuka ini, Badai berharap pihak label segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terang dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.

“Tujuan kami menggelar konferensi pers ini adalah untuk menyampaikan somasi terbuka kepada PT Halo Entertainment Indonesia. Mohon segera direspons dan diklarifikasi. Sesuai dengan undang-undang dan peraturan, pelanggaran terhadap hak moral memiliki sanksi. Dan itu bukan saya yang bicara, tapi Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Badai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi