Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Restoran Pilih Putar Kicauan Burung Hindari Royalti, LMKN: Tarif Kita Paling Rendah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
LMKN saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, merespons fenomena pelaku usaha restoran yang memilih memutar suara alam hingga kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti musik.

Menurut Dharma, tidak ada alasan untuk takut membayar royalti, apalagi karena tarif yang diberlakukan di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan negara lain.

“Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: LMKN: Kenapa sih Takut Bayar Royalti? Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu mencari celah untuk menghindari kewajiban tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jangan pakai ilmu berkelit untuk tidak bayar royalti, lalu mau pakai apa? Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah,” tambahnya.

Dharma menjelaskan bahwa besaran tarif royalti sudah disesuaikan dengan kondisi usaha di Indonesia, termasuk pelaku UMKM.

Tarif royalti musik di restoran atau kafe

Adapun, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Baca juga: LMKN Serahkan 400 Nama EO yang Tak Bayar Royalti Musik ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

“Kami juga memperhitungkan UMKM, satu tahun itu kami tidak hitung 365 hari penuh karena kami tahu ada bulan puasa,” jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa LMKN telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha selama mereka menaati aturan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan kemudahan untuk berusaha. Kalau usaha itu sehat, tentunya pemilik hak juga akan sehat. Jangan gunakan atau rampas hak milik orang lain untuk meraih keuntungan, itu tidak baik. Patuh hukum, selesai,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Royalti Musik Mie Gacoan: SELMI Lapor, LMKN Dukung, Gerai Kini Tanpa Lagu

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi