Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ruben Onsu Laporkan Pemilik Akun TikTok karena Fitnah Anaknya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan fitnah tentang anaknya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, terlapor masih dalam proses lidik.

Baca juga: Ruben Onsu Sambangi Polda Metro Jaya, Berencana Laporkan Netizen yang Fitnah Anaknya

“Sesuai yang saya upload ya, pemilik akun @vina.run ya. Jadi, eh semuanya sudah tadi (dilaporkan),” ujar Ruben di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben datang bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik akun tersebut karena telah memposting informasi yang mengandung unsur fitnah, kebohongan, pencemaran nama baik, hingga bullying terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Tanggapi Kedetakan Sarwendah dan Giorgio Antonio, Ruben Onsu: Dia Berhak Melanjutkan Hidup

“Kita sudah tahu bersama beberapa hari ini bahwa di akun tersebut telah memposting dan mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, ya, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan ya, bullying kepada anak di bawah umur,” kata Minola Sebayang mendampingi Ruben.

Minola mengatakan, kliennya sudah memberikan kesempatan pada pemilik akun @vina.run untuk meminta maaf, mengaku kesalahan, dan juga menghapus unggahannya tersebut.

Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh pemilik akun @vina.run.

Baca juga: Ruben Onsu Kantongi Identitas Pemilik Akun TikTok yang Fitnah Anaknya

“Tapi yang dilakukan malah menambah-nambah postingan. Nah, jadi ini kan sepertinya dia merasa bahwa apa yang dia lakukan itu tidak salah, tidak ada kesadaran. Sehingga akhirnya Ruben sampai pada satu keputusan untuk melakukan upaya hukum, ya,” ucap Minola.

Minola menyebut laporan tersebut dilayangkan dengan dasar hukum yang kuat dan telah disertai bukti-bukti lengkap.

Terkait pasal yang dilaporkan Ruben Onsu terhadap pemilik akun @vina.run, Minola mengatakan, ada beberapa pasal.

Baca juga: Ruben Onsu Ungkap Identitas Pemilik Akun TikTok yang Diduga Fitnah Anak Kandungnya

Ruben melaporkan akun @vina.run dengan
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Lalu, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE terkait perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak data elektronik secara ilegal. Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Karena Pasal 27, Pasal 45, itu 3 tahun. Tapi ini 8 tahun penjara. Kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 juncto Pasal 15A dan kemudian 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Karena apa pun juga yang dia bully ini adalah anak yang masih di bawah umur jadi pasalnya sangat banyak sekali,” kata Minola.

Baca juga: Murka Anak Di-bully di TikTok, Ruben Onsu: Saya Akan Kejar Sampai Ketemu

“Ada pasal 310, 311 KUHPidana Jadi ada 3 Undang-Undang Pidana. Jadi ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian di juncto kan lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjut Minola.

Minola mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pemilik akun @vina.run sudah sangat serius.

Minola berharap laporan dari kliennya itu bisa ditangani secara serius dan pelaku bisa ditangkap.

“Jadi artinya ini adalah kejahatan yang serius. Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Dit Siber,” ucap Minola.

“Kami berharap bahwa perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ini adalah negara hukum,” tutur Minola.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi