Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

BPOM Rilis Daftar Kosmetik Tak Berizin, Salah Satunya Milik Reza Gladys

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Reza Gladys dan Fitri Salhuteru mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik yang tak berizin dan berbahaya.

Ada 16 nama produk yang dianggap melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

Salah satu produk kosmetik yang dimaksud adalah Ribeskin Superficial Pink Aging yang sejenis dengan Glowing Booster Cell.

Baca juga: Oky Pratama Bantah Sarankan Reza Gladys Tutup Mulut Nikita Mirzani Pakai Uang

Selama ini, produk itu digunakan dalam treatment injeksi kecantikan di klinik Glafidsya milik Reza Gladys.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahan di akun Instagram resmi BPOM, tertulis temuan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM.

"Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis edarnya pada Februari 2025," bunyi pengumuman BPOM dikutip Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Siapa Sosok yang Ajukan Uji Lab Produk Kecantikan Reza Gladys?

Ke-16 produk kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Baca juga: Oky Pratama Bantah Sarankan Reza Gladys Tutup Mulut Nikita Mirzani Pakai Uang

Nikita Mirzani pertanyakan produk kosmetik Reza Gladys

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sempat mempertanyakan produk kosmetik Reza Gladys di persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Dokter Oky Pratama yang menjadi saksi di persidangan membenarkan bahwa produk kosmetik Reza Gladys memang dinyatakan ilegal oleh BPOM.

Oky yang merupakan dokter kecantikan menyebut bahwa BPOM telah menyatakan produk milik Reza itu tak berizin.

Baca juga: Reza Gladys Bantah Tudingan Nikita Mirzani soal Rekaman Suara Pengaturan Pengadilan

"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," kata Oky dalam persidangan.

Oky mengatakan, Glafidsya Glowing Booster Cell dikategorikan sebagai produk, bukan treatment atau perawatan.

Pasalnya, Glafidsya Glowing Booster Cell dijual dalam bentuk barang.

Glafidsya Glowing Booster Cell juga diperjualbelikan dengan memasukkan jarum suntik di dalam produknya.

Baca juga: Beri Kontak Asisten Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Dokter Oky: Saya Enggak Mau Terlibat

Padahal, jarum suntik tak boleh dijual bebas ke konsumen karena prosedur penyuntikan harus dilakukan tenaga medis.

"Produk yang dijual bebas dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Mau dia ada izin Kemenkes pun tidak boleh dijual bebas langsung ke konsumen. Pada itu dipastikan itu produk, bukan treatment," ucap Oky.

Pihak Reza Gladys, lewat kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, memberikan tanggapan atas pernyataan soal Glafidsya Glowing Booster Cell ilegal.

Robert Par Uhum menjelaskan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell merupakan treatment atau perawatan dan bukan produk.

Oleh karena itu, Glafidsya Glowing Booster Cell tak akan pernah mendapatkan izin edar dari BPOM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi