JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuturkan bahwa masih banyak tempat karaoke hingga mal yang belum membayar royalti.
Bahkan, LMKN telah menghubungi dan menyurati tempat karaoke hingga mal tersebut.
Namun, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengakui bahwa masih ada saja yang membandel.
Baca juga: LMKN: Kenapa sih Takut Bayar Royalti? Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut
Daftar tempat karaoke hingga mal tersebut juga telah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemudian kita juga memasukkan data kepada Mahkamah Konstitusi tentang rumah karaoke, mal-mal, tempat hiburan, dan lain sebagainya yang juga sudah kita hubungi, surati, dan masih saja tetap membandel untuk tidak membayar royalti,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, daerah Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Melihat bandelnya rumah karaoke dan mal tersebut, pihaknya memutuskan untuk menindak secara hukum.
Baca juga: LMKN Serahkan 400 Nama EO yang Tak Bayar Royalti Musik ke Mahkamah Konstitusi
Salah satu bukti nyata adalah kasus Mie Gacoan di Bali.
“Oleh karena itu, kita putuskan dalam pleno kita untuk segera diproses secara hukum,” ucap Dharma.
“Seperti mohon maaf, kasus Mie Gacoan sudah berjalan, dan sebentar lagi akan berjalan juga yang lain-lainnya, baik itu pidana atau perdata,” tambah Dharma.
Baca juga: Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel
Kasus Mi Gacoan
Sebagai informasi, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Mereka diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Laporan atas pelanggaran ini diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024.
Dampak kasus ini, sejumlah gerai Mi Gacoan memilih tak lagi memutar musik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.