Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Surati Rumah Karaoke hingga Mal Tak Bayar Royalti, LMKN: Masih Tetap Bandel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
LMKN saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuturkan bahwa masih banyak tempat karaoke hingga mal yang belum membayar royalti.

Bahkan, LMKN telah menghubungi dan menyurati tempat karaoke hingga mal tersebut.

Namun, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengakui bahwa masih ada saja yang membandel.

Baca juga: LMKN: Kenapa sih Takut Bayar Royalti? Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar tempat karaoke hingga mal tersebut juga telah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian kita juga memasukkan data kepada Mahkamah Konstitusi tentang rumah karaoke, mal-mal, tempat hiburan, dan lain sebagainya yang juga sudah kita hubungi, surati, dan masih saja tetap membandel untuk tidak membayar royalti,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, daerah Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Melihat bandelnya rumah karaoke dan mal tersebut, pihaknya memutuskan untuk menindak secara hukum.

Baca juga: LMKN Serahkan 400 Nama EO yang Tak Bayar Royalti Musik ke Mahkamah Konstitusi

Salah satu bukti nyata adalah kasus Mie Gacoan di Bali.

“Oleh karena itu, kita putuskan dalam pleno kita untuk segera diproses secara hukum,” ucap Dharma.

“Seperti mohon maaf, kasus Mie Gacoan sudah berjalan, dan sebentar lagi akan berjalan juga yang lain-lainnya, baik itu pidana atau perdata,” tambah Dharma.

Baca juga: Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel

Kasus Mi Gacoan

Sebagai informasi, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Mereka diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Laporan atas pelanggaran ini diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024.

Dampak kasus ini, sejumlah gerai Mi Gacoan memilih tak lagi memutar musik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi