JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz RM menanggapi tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sikap pasrah.
Fariz mengaku tidak kecewa dan memilih untuk bersabar, meyakini bahwa proses hukum yang berjalan akan membawa hasil terbaik.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus narkotika yang kembali menjerat Fariz RM untuk keempat kalinya.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Terkait Narkoba
JPU menuntut Fariz RM dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, yang harus dibayar atau diganti dengan 3 bulan kurungan.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Fariz RM mengatakan bahwa dirinya berserah pada proses hukum. "Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pihak dalam persidangan memiliki perannya masing-masing. "Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa... pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Dakwaan sebagai Pengedar Terlalu Berlebihan
Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan dari JPU.
Ia kemudian menyayangkan JPU tidak menggunakan opsi untuk menuntut rehabilitasi pada Fariz, dan menjelaskan bahwa timnya akan menyiapkan nota pembelaan untuk pelantun "Sakura" itu.
Sidang kasus narkotika Fariz RM akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Fariz RM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.