Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy usai menjalani sidang perdananya terkait kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

TANGERANG, KOMPAS.com - Aktor Jonathan Frizzy yang lebih dikenal dengan sapaan Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Sidang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan bahwa Ijonk bersama tiga terdakwa lain dituntut atas kepemilikan dan distribusi vape cair yang mengandung zat anestesi.

“Perkara ini split empat, terdakwanya masing-masing ada empat. Hari ini agendanya pembacaan tuntutan. Dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan,” kata Humas PN Tangerang, Fathul Mujib.

Baca juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tak Ajukan Eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU menyusun tuntutan secara alternatif, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Zat dalam cairan vape yang disita disebut mengandung unsur anestesi dan tergolong obat keras, meskipun tidak termasuk kategori narkotika atau psikotropika.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan,” ujar Fathul.

Fathul juga menjelaskan bahwa tidak ada bantahan dari pihak Ijonk dalam sidang.

Baca juga: Unggahan Dhena Devanka Disorot Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras

“Artinya dia paham dan mengerti isi tuntutan,” katanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Kasus ini bermula dari temuan aparat terhadap cairan vape mencurigakan, yang kemudian ditelusuri sebagai bagian dari distribusi ilegal.

Dalam tuntutan disebutkan bahwa Ijonk dan tiga rekannya tergabung dalam grup WhatsApp yang diduga membahas aktivitas tersebut, dengan peran yang berbeda-beda, termasuk pendanaan dan pengambilan barang dari luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi