Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Belum Pulih Pascaoperasi, Jonathan Frizzy Tetap Jalani Sidang Tanpa Penangguhan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy usai menjalani sidang perdananya terkait kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

TANGERANG, KOMPAS.com – Aktor Jonathan Frizzy tetap hadir dalam sidang perdana kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025), meski kondisinya belum sepenuhnya pulih secara fisik.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Ijonk itu diketahui sempat menjalani operasi ambeien. Namun, dalam masa pemulihan, muncul dugaan adanya risiko kanker usus stadium awal.

Hal tersebut diungkapkan oleh pamannya, Benny Simanjuntak.

Baca juga: Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

“Waktu itu dicek karena di duburnya ada dua yang di-klip, karena kemungkinan kanker stadium awal,” ujar Benny saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny menambahkan bahwa dugaan kanker tersebut disampaikan oleh dokter kepolisian yang melakukan pemeriksaan awal.

Baca juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tak Ajukan Eksepsi

“Kankernya kanker usus stadium awal. Karena di keluarga saya juga ada riwayat—bapaknya dan adik saya kena kanker usus,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, mengatakan bahwa hingga kini hasil biopsi terhadap dugaan tersebut belum keluar.

Meski demikian, kliennya tetap memilih mengikuti proses hukum tanpa mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan.

Baca juga: Lula Kamal Ungkap Dampak Etomidate, Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

“Kondisinya belum 100 persen pulih, tapi beliau tetap berkomitmen mengikuti proses hukum,” ujar Ida Bagus.

Selama berada di rumah tahanan, Ijonk belum dijenguk oleh pihak keluarga. Namun, komunikasi tetap dilakukan melalui tim kuasa hukum.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan terkait dugaan penyelundupan vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, Ijonk diduga terlibat dalam komunikasi, pengawasan, dan fasilitasi distribusi barang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi