JAKARTA, KOMPAS.com- Pemilik produk kecantikan, Reza Gladys tanggapi banyaknya tudingan bahwa dirinya melakukan kecurangan terhadap jalannya persidangan aktris Nikita Mirzani.
Reza Gladys menegaskan bahwa dirinya tak sekaya itu sampai bisa melakukan suap seperti yang ditudingkan.
"Se-powerful apa sih aku?" kata Reza Gladys dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Rabu (6/8/2025).
"Diframingnya seolah ini disuap, itu disuap. Emang aku sebanyak duit apa?" lanjutnya.
Baca juga: Jawaban Reza Gladys soal Bukti Rekaman yang Ngotot Ingin Diputar Nikita Mirzani di Persidangan
Termasuk soal bukti rekaman yang disebut Nikita menjadi bukti adanya kecurangan dalam proses persidangan.
"Apa pun itu, aku sangat amat pastikan, itu bukan suara aku," ujar Reza.
Lebih lanjut dikatakan oleh Reza, bahwa dirinya menempuh jalur hukum juga karena sudah merasa tersudut.
"Aku manusia biasa, aku rakyat Indonesia biasa, yang hanya meminta keadilan atas apa yang sudah dilakukan," tutur Reza Gladys.
Baca juga: Tanggapan Reza Gladys Produknya Disebut Ilegal oleh BPOM
"Karena aku sudah satu tahun diperlakukan seperti ini," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani mengeklaim telah memiliki rekaman suara di mana keluarga Reza Gladys mengatur semua jalannya persidangan.
Kronologi kasus Reza Gladys dan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani pada 13 November 2024 melalui TikTok.
Berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, Reza menghubungi Mail Syahputra, asisten Nikita, pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.
Baca juga: Oky Pratama Bantah Sarankan Reza Gladys Tutup Mulut Nikita Mirzani Pakai Uang
Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.
Reza mengirimkan uang Rp 2 miliar pada 14 November dan Rp 2 miliar lagi keesokan harinya.
Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Pada 20 Februari 2025 Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).