Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Teriaki Jaksa di Ruang Sidang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Selebriti Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).

Suasana sidang sempat memanas ketika Nikita meneriaki jaksa penuntut umum (JPU) di tengah jalannya pemeriksaan saksi.

Insiden terjadi saat JPU sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi, dr. Samira Farahnaz yang lebih dikenal sebagai Doktif, seorang kreator konten yang kerap mengulas produk kecantikan.

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Berlangsung Ricuh, Hakim Skors Persidangan

Nikita Mirzani protes

Merasa jengkel dengan cara jaksa menyela kesaksian, Nikita meneriaki JPU.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“JPU kok maunya yang menguntungkan JPU sendiri? Biarin dong dia (saksi) bicara,” ujar Nikita dengan nada tinggi.

Hakim Ketua sempat beberapa kali meminta Nikita diam.

Namun, Nikita terus melanjutkan protes, menyebut jaksa tidak netral dalam persidangan.

“JPU juga harusnya netral, jangan menguntungkan diri sendiri!" katanya berteriak.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kesaksian Kakak Vadel Badjideh soal Aborsi Anak Nikita Mirzani

Situasi ruang sidang pun menjadi tidak kondusif.

Pendukung Nikita yang turut hadir di ruang sidang ikut berteriak, menuntut agar saksi dibiarkan bicara tanpa dipotong-potong.

Hakim skors persidangan

Hakim ketua akhirnya menskors sidang dan memutuskan untuk melanjutkannya usai istirahat makan siang.

“Baik, sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam 1,” ujar hakim ketua sambil mengetukkan palu.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, dituntut atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys serta pencucian uang atas dana yang diterima.

Mereka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU, jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi