Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN Tanggapi Musisi yang Gratiskan Lagunya Dibawakan di Kafe

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Komisioner LMKN, Bernard Nainggola (kiri), Dharma Oratmangun (tengah), Yessy Kurniawan (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena beberapa musisi dan penyanyi yang memperbolehkan karya-karya mereka diputar atau dibawakan di kafe atau restoran.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam sebuah lagu terdapat sejumlah hak yang dimiliki.

“Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju. LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga,” kata Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pemerintah Diminta Fasilitasi Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN soal Polemik Royalti

Yessy mengimbau publik untuk tidak salah mengartikan istilah ‘menggratiskan’, sebab dalam satu lagu terdapat sejumlah hak yang terlibat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” ujar Yessy.

Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, turut menambahkan, lagu adalah sebuah produk kolektif yang terdiri dari berbagai elemen dan pihak, yang mana ada pencipta, penyanyi, hingga produser di dalamnya.

Baca juga: Pengusaha Kafe di Tebet Kaget Didatangi Penagih Royalti Musik, Diminta Isi Formulir dan Datang ke Kantor

“Dalam sebuah lagu itu terdapat ‘bundle of rights’. Ada penciptanya, ada penampil atau performer-nya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok,” ujar Bernard.

“Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” tambah Bernard.

Pernyataan LMKN ini merespons sikap sejumlah musisi yang belakangan menyatakan lagu mereka bebas diputar di kafe dan restoran.

Baca juga: Daftar Musisi yang Gratiskan Lagunya Dipakai di Kafe, dari Ahmad Dhani hingga Rhoma Irama

Salah satunya adalah Uan Kaisar dari band Juicy Luicy, yang mengatakan bahwa lagu-lagu mereka bebas dibawakan tanpa harus membayar royalti.

“Boleh, bawain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja,” kata Uan dalam cuplikan live Instagram fanbase Juicy Luicy.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ahmad Dhani, yang bahkan menyatakan memberi izin gratis pemutaran lagu Dewa 19 di restoran hanya dengan mengirimkan pesan.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM,” tulis Dhani di unggahan Instagram-nya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi