Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN Beberkan Cara Perhitungan Royalti untuk Kafe dan Restoran

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Komisioner LMKN, Bernard Nainggola (kiri), Dharma Oratmangun (tengah), Yessy Kurniawan (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan cara perhitungan royalti bagi kafe dan restoran yang memutar musik secara komersial.

LMKN berharap informasi ini dapat membuka mata para pelaku usaha agar tidak lagi menganggap pembayaran royalti sebagai sesuatu yang memberatkan.

Bahkan, LMKN mendorong pelaku usaha untuk semakin banyak menggunakan lagu-lagu Indonesia melalui mekanisme lisensi yang sah.

Baca juga: LMKN Tanggapi Musisi yang Gratiskan Lagunya Dibawakan di Kafe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa perhitungan royalti untuk kafe dan restoran didasarkan pada okupansi atau tingkat keterisian kursi.

“Performing rights management ini sudah berlangsung sejak tahun 1991, dimulai oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan ini bukan hal yang main-main. Dalam formulasi perhitungannya, tingkat hunian menjadi prioritas,” kata Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Untuk memudahkan pemahaman, Yessy memberikan contoh konkret mengenai cara perhitungan royalti berdasarkan okupansi harian.

Baca juga: Pelaku Usaha Kafe Ketar-ketir Hadapi Kewajiban Royalti Lagu

Yang mana kata Yessy, pihak kafe menyertakan rata-rata harian okupansi atau hunian dari pengunjung yang datang. Jadi pihaknya tidak menghitung bangku yang tidak terisi.

“Misalnya begini. Hari pertama dari 100 kursi, hanya 10 yang terisi. Hari kedua, 30 kursi yang terisi. Nah, ini biasanya sudah tercatat oleh manajemen kafe. Ini yang akan kita tanyakan,” jelas Yessy.

“Kita kan tidak tahu secara langsung. Dari luar, kita hanya melihat ada 100 kursi,” tambah Yessy.

LMKN, lanjut Yessy, juga menyediakan formulir khusus yang dapat diisi oleh manajemen kafe atau restoran untuk melaporkan data okupansi.

Baca juga: Kenapa Royalti Musik Melly Goeslaw Turun dari Rp 559 Juta ke Rp 4,9 Juta?

“Makanya kami sediakan form. Misalnya ada 100 kursi, tapi tingkat hunian yang tercatat berapa—mereka isi, lalu kami hitung berdasarkan data itu,” ungkap Yessy.

Ia menegaskan bahwa perhitungan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan dilakukan sembarangan.

“Tingkat hunian itu yang tahu cuma pemilik kafenya. Kami hanya memberikan form untuk diisi. Jangan sampai kesannya kami hitung asal-asalan dan jadi terlihat rakus, padahal tidak,” tegasnya.

Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar:
• Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun, dan
• Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi