JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Suasana ruang sidang sempat diwarnai momen haru sekaligus ketegangan dengan hadirnya putra bungsu Nikita, Arkana Mawardi.
Sebelumnya, Arkana sempat datang dan memeluk ibunya sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Hakim Tolak Putar Rekaman, Nikita Mirzani: Percuma Lapor Polisi
Nikita yang duduk di kursi terdakwa tampak menangis saat melepas rindu dengan putranya, yang kemudian dibawa keluar bersama pengasuhnya.
Namun tak lama berselang, sidang dimulai dan Arkana kembali masuk ke ruang sidang.
Kehadiran anak kecil itu langsung mendapat perhatian dari majelis hakim.
“Tolong petugas itu ya. Nggak usah majelis yang mengingatkan, di tengah-tengah ada anak kecil masuk ruang sidang. Silakan keluar ya, anak kecil tidak boleh di dalam ruang sidang,” ujar ketua majelis hakim.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Berlangsung Ricuh, Hakim Skors Persidangan
Meski beberapa peserta sidang sempat meneriakkan bahwa anak tersebut adalah putra Nikita, hakim tetap menegaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berada di dalam ruang persidangan karena dapat menimbulkan dampak psikologis.
“Mau anak terdakwa atau apa pun, secara psikologis itu enggak bagus,” ucap hakim, disambut riuh dari sejumlah peserta sidang.
Nikita yang melihat putranya akan dikeluarkan, langsung memohon kepada majelis hakim agar anaknya diizinkan tetap berada di dalam.
Baca juga: Fitri Salhuteru 2 Kali Mangkir Panggilan dari Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani
Ia menjelaskan bahwa Arkana sedang tidak sehat dan baru keluar dari rumah sakit.
“Anak saya lagi sakit, Yang Mulia. Dia baru keluar dari rumah sakit, dan Bi Ati-nya (ART) jadi saksi hari ini. Tolong, Yang Mulia,” kata Nikita dengan suara bergetar.
Namun hakim tetap pada keputusannya dan meminta petugas membawa anak tersebut keluar dari ruang sidang.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan persidangan.
“Jadi begini ya, tolong ditanya lah, aturan persidangan itu. Anak-anak itu tidak boleh dibawa, secara psikologis itu ditakutkan akan mempengaruhi ya,” ujar hakim.
Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Nikita tampak beberapa kali menyeka air mata sepanjang jalannya persidangan.
Sebagai informasi, Nikita didakwa Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.