JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengimbau para pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, untuk tidak takut dalam memenuhi kewajiban membayar royalti musik.
Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menyampaikan bahwa tarif royalti di Indonesia masih tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah melunasi kewajiban pembayaran royalti berhak memutar musik secara aman dan nyaman di tempat usahanya.
Baca juga: LMKN Beberkan Cara Perhitungan Royalti untuk Kafe dan Restoran
“Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu khawatir. Kami jamin, mereka yang sudah membayar royalti boleh menggunakan lagu secara legal. Saya pikir, seperti yang disampaikan Pak Dharma, sangat keliru jika ada yang menebar ketakutan. Mereka yang taat aturan bisa menggunakan musik dengan tenang,” kata Yessi saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Yessi menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak unit usaha yang patuh dan menggunakan lisensi resmi LMKN.
“Saya tidak bisa menyebut mereknya, tapi ada jaringan ritel modern dengan 29.000 outlet yang telah membayar royalti dan memutar lagu secara legal,” ungkapnya.
Baca juga: LMKN Tanggapi Musisi yang Gratiskan Lagunya Dibawakan di Kafe
“Termasuk jaringan burger internasional, ayam goreng, dan kedai kopi internasional—semuanya sudah memiliki sertifikat LMKN,” tambah Yessi.
Sementara itu, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa proses pengurusan lisensi royalti sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring.
“Cukup masuk ke website LMKN. Ketik saja di Google: ‘cara mengurus royalti performance rights’. Semua informasi akan muncul. Tidak sulit kok,” ujar Dharma.
Baca juga: Ketua LMKN Sayangkan Narasi soal Royalti Mematikan Usaha Kecil
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengajuan, pelaku usaha diberikan fleksibilitas dalam mengisi data, dan LMKN memiliki mekanisme verifikasi tersendiri.
Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Restoran dan Kafe.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti sebagai berikut:
- Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun