Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Transparansi LMK soal Royalti Dipertanyakan, Badai: Harus Pakai Teknologi Real Time

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Badai saat ditemui di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Musisi sekaligus mantan keyboardist Kerispatih, Badai, menyoroti transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penyaluran royalti kepada pencipta lagu.

Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Selasa (12/8/2025), Badai menegaskan, penagihan royalti dari penggunaan lagu di area publik sepenuhnya menjadi tanggung jawab LMK/LMKN, bukan band yang tampil di tempat tersebut.

Baca juga: Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe, Ari Lasso: Percuma Bayar Royalti kalau Pengelolaannya Begini

“Saya mengatakan bahwa penagihan royalti pada sebuah usaha dalam area publik adalah sepenuhnya tanggung jawab LMK/N yang harus dibayarkan oleh pemilik kafe, bar, atau resto dalam koridor manfaat komersial," tulis Badai, dikutip Selasa (12/8/2025).

"Sekali lagi, selama ada manfaat komersial atau bisnis. Dan ini bukan tanggung jawab band kafe,” imbuh Badai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta, Ini Daftarnya

Musisi bernama lengkap Doa Di Badai Hollo ini menyesalkan adanya kesalahpahaman di lapangan yang membuat musisi di kafe enggan membawakan lagu Indonesia karena takut terkena masalah royalti.

“Seperti yang selama ini telah tersebar ketakutannya sehingga mereka takut memainkan lagi lagu Indonesia. Menyedihkan sekali,” tambahnya.

Baca juga: Ari Lasso Unggah Klarifikasi WAMI soal Transfer Royalti

Badai kemudian mempertanyakan apakah pembayaran royalti dari LMK/LMKN benar-benar sampai ke pencipta lagu secara tepat dan transparan.

“Apakah orang yakin pembayarannya sampai pada pencipta lagu dengan benar dan transparan? Itulah mengapa trust issue itu harus dibereskan dengan teknologi baru. Real time! Langsung diterima oleh si komposer lagu tersebut,” tegas Badai.

Baca juga: Kekecewaan Ari Lasso pada WAMI, Pertanyakan Royalti Rp 765.594 dan Salah Transfer

 

Latar Belakang Masalah Royalti Musik di Indonesia

Isu transparansi penyaluran royalti telah lama menjadi sorotan di industri musik Tanah Air.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK terkait.

Baca juga: Menyanyi di Acara Hajatan Kena Royalti? Begini Penjelasan Ahli Hak Cipta

Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia masih belum optimal dan cenderung lambat, sehingga menimbulkan keraguan dari para pencipta lagu.

Badai sendiri telah beberapa kali menyuarakan perlunya reformasi mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti.

Baca juga: Sindiran Hakim MK soal Royalti Musik: Kalau Begitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di Indonesia

Salah satunya melalui penerapan teknologi berbasis real time yang memungkinkan pencipta lagu menerima pembayaran langsung begitu lagu mereka digunakan di ruang publik.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi