KOMPAS.com – Musisi sekaligus mantan keyboardist Kerispatih, Badai, menyoroti transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penyaluran royalti kepada pencipta lagu.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Selasa (12/8/2025), Badai menegaskan, penagihan royalti dari penggunaan lagu di area publik sepenuhnya menjadi tanggung jawab LMK/LMKN, bukan band yang tampil di tempat tersebut.
Baca juga: Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe, Ari Lasso: Percuma Bayar Royalti kalau Pengelolaannya Begini
“Saya mengatakan bahwa penagihan royalti pada sebuah usaha dalam area publik adalah sepenuhnya tanggung jawab LMK/N yang harus dibayarkan oleh pemilik kafe, bar, atau resto dalam koridor manfaat komersial," tulis Badai, dikutip Selasa (12/8/2025).
"Sekali lagi, selama ada manfaat komersial atau bisnis. Dan ini bukan tanggung jawab band kafe,” imbuh Badai.
Baca juga: Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta, Ini Daftarnya
Musisi bernama lengkap Doa Di Badai Hollo ini menyesalkan adanya kesalahpahaman di lapangan yang membuat musisi di kafe enggan membawakan lagu Indonesia karena takut terkena masalah royalti.
“Seperti yang selama ini telah tersebar ketakutannya sehingga mereka takut memainkan lagi lagu Indonesia. Menyedihkan sekali,” tambahnya.
Baca juga: Ari Lasso Unggah Klarifikasi WAMI soal Transfer Royalti
Badai kemudian mempertanyakan apakah pembayaran royalti dari LMK/LMKN benar-benar sampai ke pencipta lagu secara tepat dan transparan.
“Apakah orang yakin pembayarannya sampai pada pencipta lagu dengan benar dan transparan? Itulah mengapa trust issue itu harus dibereskan dengan teknologi baru. Real time! Langsung diterima oleh si komposer lagu tersebut,” tegas Badai.
Baca juga: Kekecewaan Ari Lasso pada WAMI, Pertanyakan Royalti Rp 765.594 dan Salah Transfer
Latar Belakang Masalah Royalti Musik di Indonesia
Isu transparansi penyaluran royalti telah lama menjadi sorotan di industri musik Tanah Air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK terkait.
Baca juga: Menyanyi di Acara Hajatan Kena Royalti? Begini Penjelasan Ahli Hak Cipta
Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia masih belum optimal dan cenderung lambat, sehingga menimbulkan keraguan dari para pencipta lagu.
Badai sendiri telah beberapa kali menyuarakan perlunya reformasi mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti.
Baca juga: Sindiran Hakim MK soal Royalti Musik: Kalau Begitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di Indonesia
Salah satunya melalui penerapan teknologi berbasis real time yang memungkinkan pencipta lagu menerima pembayaran langsung begitu lagu mereka digunakan di ruang publik.