Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluar dari WAMI, Tompi: Silakan Nyanyikan Lagu Saya di Konser dan Kafe

Baca di App
Lihat Foto
DOK. GB SANITARYWARE
Penyanyi dan dokter Tompi di booth GB Sanitaryware di Indo Build Tech 2024.
|
Editor: Rheisnayu Cyntara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Tompi mempersilakan publik untuk menyanyikan lagu-lagunya secara bebas, baik di konser maupun kafe. 

Bahkan, ia menyatakan tak akan mengutip royalti sama sekali jika ada yang membawakan lagu miliknya. 

"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan konser dan kafe. Mainkan, saya gak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," tulis pelantun lagu "Nurlela" tersebut di unggahan Instagram, dikutip pada Selasa (12/8/2025). 

Baca juga: Kecewa Kinerja LMK, Tompi Resmi Keluar dari WAMI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan tersebut ia ambil setelah menyatakan keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI). 

Tompi merasa kecewa dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti yang tidak jelas dan transparan. 

Menurut Tompi, ia sudah beberapa kali menanyakan soal sistem pembagian royalti, terutama yang berkaitan dengan konser. 

"Emang ngitungnya gimana? Atas dasar apa?" ujarnya. 

Baca juga: Keseruan Java Jazz 2025, Nyoman Paul Tampil Perdana hingga Tompi Ajak Anak

Namun, ia merasa tidak pernah puas karena belum mendapatkan jawaban yang jelas dari WAMI. 

Baginya, jawaban yang diberikan oleh pihak WAMI tidak masuk akal dan semakin membuat kisruh. 

Alasan itulah yang membuatnya semakin yakin untuk keluar dari keanggotaan WAMI. 

Baca juga: Ajak 2 Anaknya Tampil di Java Jazz Festival 2025, Tompi: Ini Tahun Nepotisme

Transparansi penyaluran royalti

Diketahui, transparansi penyaluran royalti maupun kewajiban membayar royalti menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. 

Sebenarnya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK terkait. 

Namun, pelaksanaan aturan tersebut di lapangan dianggap masih belum jelas dan rawan menimbulkan salah interpretasi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi