Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

WAMI Sebut Hajatan Juga Dikenai Tarif Royalti, Ahmad Dhani: Ini Siapa Sih yang Bikin Sistem?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ahmad Dhani saat ditemui di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Musisi Ahmad Dhani tanggapi soal WAMI yang mengenakan tarif royalti di acara hajatan.

Ahmad Dhani turut mempertanyakan sistem pengumpulan royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI).

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget," tulis Dhani dikutip dari akun @ahmaddhaniofficial, Rabu (13/8/2025).

"Pantes nasib komposer ancur," lanjutnya.

Baca juga: Kritik WAMI, Ahmad Dhani: Kenapa Tajam ke Cafe tapi Tumpul ke Penyanyi Kaya Raya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani sendiri selama ini memang memperjuangkan hak komposer untuk mendapat royalti, tapi itu dari penyanyi yang menggelar konser atau pertunjukan langsung berbayar.

Dhani pernah menegaskan bahwa dia membebaskan karyanya dibawakan baik penyanyi kafe maupun pengamen.

"Kecuali nyanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting lah," kata Dhani dikutip dari YouTube Video Legend tahun 2023.

"Justru saya malah lebih senang kalau lagu Dewa dinyanyikan di kafe," lanjutnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya, pernyataan mengenai adanya pengenaan tarif royalti untuk musik di acara pernikahan disampaikan oleh perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja.

Apakah menyanyi di hajatan harus kena royalti?

Hal ini sempat dijelaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M Ramli.

Baca juga: Dukung Pelaku Usaha, Ahmad Dhani Tak Tarik Royalti Lagu Dewa 19

Ramli yang turut merancang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan, kegiatan seperti itu tidak termasuk dalam kategori penarikan royalti selama bersifat non-komersial.

Mereka justru menjadi media promosi gratis sebuah lagu.

“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelas Prof Ramli dikutip dari YouTube MK. 

Akan berbeda cerita jika musik itu dibawakan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan, maka royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Acara yang disebut mendapat keuntungan itu misalnya konser berbayar, acara sponsor, atau bisnis hiburan, 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi