Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ramai Royalti Kafe hingga Restoran, PHRI Bakal Diskusi dengan AKSI dan VISI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani dan Sekertaris Jendral Maulana Yusran saat ditemui di Grand Sahid Jaya, daerah Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com — Royalti musik untuk kafe, hotel, hingga restoran rupanya membuat para pelaku usaha tersebut kelimpungan.

Maka dari itu, saat ini banyak pelaku usaha yang lebih memilih tidak memutar musik di restoran hingga kafe demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Terkait masalah ini, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) untuk membahas polemik tersebut.

Baca juga: PHRI Ungkap Dampak Royalti Musik pada Restoran dan Hotel

“Saya sedang menjalin komunikasi dengan Piyu via AKSI dan Armand dengan VISI, mau gimana, saya user, kami punya keinginan apa,” kata Haryadi saat ditemui di Grand Sahid Jaya, daerah Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya mau dorong gimana? Habis itu akan umumkan ke publik,” tambah Haryadi.

Setelah itu, pihaknya akan menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengajuan revisi undang-undang.

“Kami mau ke DPR, mau revisi UU itu,” ujar Haryadi.

Baca juga: Sengketa Royalti, Menkum: Jangan Sampai Dibawa ke Pidana, Harus Mediasi

PHRI juga meminta agar pihak pemerintah hadir dalam menanggulangi permasalahan ini.

“Kok kayak lepas semua ke LMKN. Padahal di undang-undang jelas, mereka mengutip biaya, pencatatan, administrasi masuk ke Kementerian Hukum. Harusnya ada tanggung jawabnya,” tutur Haryadi.

“Sekarang yang kami lihat dilepas gitu aja. Kamu berantem dengan LMKN. Kehadiran negara tidak dirasakan,” tambahnya.

Baca juga: WAMI Sebut Hajatan Juga Dikenai Tarif Royalti, Ahmad Dhani: Ini Siapa Sih yang Bikin Sistem?

Sebelumnya, masalah royalti untuk kafe hingga restoran mencuat setelah salah satu petinggi dari Mie Gacoan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.

Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkannya ke polisi pada 26 Agustus 2024 lalu.

Namun, masalah ini sudah selesai setelah Mie Gacoan berdamai dan membayar Rp 2,2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi