KOMPAS.com - Mantan member T-ara, Areum, mendapat keringanan hukuman dalam kasus penipuan yang melibatkan penggemar dan kenalan.
Dalam sidang banding di Pengadilan Distrik Suwon, Divisi Kriminal 5-1, putusan awal dibatalkan dan ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara yang ditangguhkan selama satu tahun.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Baca juga: Areum Eks Member T-ara Dijatuhi Hukuman karena Menipu Kerabat dan Fans
Pacarnya, yang juga terjerat kasus penipuan terkait, turut mendapat keringanan hukuman dari 18 bulan menjadi 14 bulan penjara.
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa Areum mengakui kesalahannya, mencapai kesepakatan dengan dua korban yang tidak lagi ingin melanjutkan tuntutan, dan mengembalikan sebagian uang,” kata pengadilan.
Meski menegaskan keseriusan tindakannya, majelis hakim menilai hukuman awal terlalu berat setelah mempertimbangkan seluruh keadaan.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Areum Eks T-Ara Usai Gagal Bayar Utang pada Penggemar
Kasus ini bermula pada akhir 2023, ketika Areum diduga menipu penggemar dan kenalan hingga memperoleh sekitar 37 juta won (sekitar Rp 439 juta).
Awalnya ia membantah, namun kemudian mengaku bertindak sendiri.
Jaksa tetap memproses pacarnya secara terpisah.
Saat ini, Areum juga menunggu putusan banding untuk kasus lain, di mana ia sebelumnya menerima hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun atas pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi (pencemaran nama baik) serta tuduhan penculikan dan pembujukan anak di bawah umur.
Baca juga: Setelah Ungkap Dugaan KDRT, Areum Eks T-Ara Coba Bunuh Diri
Areum debut bersama T-ara pada 2012, namun keluar setahun kemudian.
Ia menikah pada 2019, memiliki dua anak laki-laki, dan kini telah bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.