Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Enggan Komunikasi dengan Pengurus Baru LMKN, Ahmad Dhani: Malas, Saya Pesimis

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo
Ahmad Dhani berbicara soal alasannya mengunggah video kompilasi gibah dan fitnah Maia Estianty di podcast YouTube Denny Sumargo.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja melantik sepuluh nama sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028 pada 8 Agustus 2025.

Pelantikan digelar di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Di tengah besarnya sorotan dan harapan terhadap pengurus LMKN yang baru atas tata kelola royalti yang lebih baik, musisi Ahmad Dhani mengungkapkan pandangannya.

Baca juga: Ari Lasso Protes ke WAMI soal Transparansi Royalti, Ahmad Dhani: Dia Belum Paham LMK Milik Label

Ahmad Dhani mengaku enggan bertemu dengan pengurus atau Komisioner LMKN yang baru saja dilantik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski kerap kencangan menyuarakan soal royalti, Ahmad Dhani mengaku, dirinya sudah enggan dan tak berharap banyak dengan LMKN yang mengurus tata kelola royalti yang dianggap masih banyak celah dalam sistemnya.

“Males. Saya Pesimis,” ujar Ahmad Dhani kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2025).

Baca juga: Badai Eks Kerispatih Protes ke WAMI, Komplain Ari Lasso Direspons Cepat, Sementara Dirinya Tidak

Ahmad Dhani yang menjadi penggagas asosiasi musisi AKSI menyebutkan, selama ini AKSI fokus pada royalti performing rights atau hak pertunjukan.

“AKSI itu cuma concern ke ROYALTI KONSER,” kata Ahmad Dhani.

Kendati demikian, Ahmad Dhani mengungkapkan, telah memberikan catatan penting untuk LMK jika benar serius melakukan pembenahan terhadap sistem kolektivitas dan distribusi royalti yang kerap menjadi polemik.

Baca juga: Sorot Transparansi Pengelolaan Royalti, Ari Lasso Ajak Para Musisi dan LMK WAMI Duduk Bareng

Kata Ahmad Dhani, dirinya bersama AKSI membuat draf berupa penarikan dan pendistribusian royalti berbasis teknologi digital agar transparansi yang selama ini disorot bisa berjalan.

Ahmad Dhani berharap draf tersebut bisa diterima dengan baik dan tak ada pihak yang tersinggung demi tata kelola royalti yang lebih baik.

“Saya ikut bikin draft LMK WAJIB BERBASIS IT. Semoga tidak ada yang terusik,” ujar Ahmad Dhani.

Ada pun, Pelantikan Komisioner LMKN mengacu pada amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025), sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

 

Daftar Komisioner LMKN Periode 2025–2028

Komisioner Pencipta (5 orang):

1. Andi Muhanan Tambolututu

2. M. Noor Korompot

3. Dedy Kurniadi

4. Makki Omar

5. Aji M. Mirza Ferdinand

Komisioner Pemilik Hak Terkait (5 orang):

1. Wiliam

2. Ahmad Ali Fahmi

3. Suyud Margono

4. Jusak Irwan Setiono

5. Marcell Siahaan

Tiga Pilar Kerja LMKN

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi kreator. Ia menyebut tiga prinsip utama yang harus dipegang LMKN:

• Transparansi: Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan.

• Akuntabilitas: Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak kepada pemilik hak.

• Keadilan: Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan.

Tugas Komisioner Baru LMKN

Komisioner LMKN diharapkan segera menyusun pedoman tarif royalti yang lebih jelas, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat mekanisme pendistribusian, dan meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari pelaku usaha komersial—seperti restoran, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara.

LMKN juga ditugaskan membangun sinergi erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan stakeholder industri kreatif.

Lonjakan Distribusi Royalti

Data distribusi royalti LMKN terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir:

• 2022: Rp 27,8 miliar

• 2023: Rp 40,8 miliar

• 2024: Rp 54,2 miliar

Regulasi Baru yang Lebih Adil

Permenkum 27/2025 juga menyertakan beberapa reformasi penting:

1. Komisi kini melibatkan perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK (sebelumnya dominasi swasta).

2. Biaya operasional LMKN diturunkan dari 20 persen menjadi 8 persen.

3. Aturan baru memperjelas klasifikasi layanan publik komersial analog dan digital, syarat pendirian LMK, hingga mekanisme pengawasan dan pencabutan izin.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi