Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Respons Agnez Mo Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Agnez Mo saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Agnez Mo merespons putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasinya terhadap gugatan pencipta lagu Ari Bias atas lagu “Bilang Saja”.

Melalui Instagram Story-nya, Agnez mengunggah unggahan dari penyanyi Sammy Simorangkir yang memberi ucapan selamat atas putusan Mahkamah Agung, disertai tangkapan layar sebuah portal berita.

Pelantun “Coke Bottle” ini juga mengucapkan terima kasih kepada Sammy Simorangkir.

Baca juga: Ari Bias Sebut Tak Ada PK Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo

“Thanks Sammy,” tulis Agnez membalas Sammy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, dalam story selanjutnya, Agnez mengunggah foto selfie.

Di sisi lain, Ari Bias juga menyebut tak akan memperpanjang masalah ini dengan Agnez.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias: Saya Menghormati

Melalui Instagram Story-nya, Ari Bias berjanji tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari Bias di Instagram-nya.

Lebih lanjut, Ari Bias juga turut menghormati putusan dari MA.

Dia bersyukur kasus ini berakhir di tingkat kasasi.

Baca juga: Kemesraan Agnez Mo dan Adam Rosyadi, 4 Tahun Pacaran dan rayakan ulang tahun

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” tulis Ari lagi.

“Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tambah Ari.

Sebelumnya, Agnez Mo terlibat sengketa dengan Ari Bias terkait royalti musik.

Baca juga: Kemesraan Agnez Mo dan Adam Rosyadi, 4 Tahun Pacaran dan rayakan ulang tahun

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Pasal 9 UU Hak Cipta tersebut terkait Hak Ekonomi Pencipta.

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi