Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Respons Kuasa Hukum Ari Bias soal Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ari Bias saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, merespons putusan tersebut.

Menurut Minola, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Agnez Mo dan Ari Bias hingga Berujung Kasasi di Mahkamah Agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Belum terima resmi, jadi belum tahu apa pertimbangan hukum hakimnya mengabulkan kasasi AM,” tulis Minola lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Saat ditanya mengenai tanggapan Ari Bias yang sudah lebih dulu menyatakan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK), Minola menjawab singkat.

“Kurang tahu karena belum ada info,” tambah Minola.

Sebelumnya, Ari Bias melalui Instagram Story menyatakan tidak akan memperpanjang kasusnya dengan Agnez Mo.

Baca juga: Respons Agnez Mo Menang Kasasi di MA hingga Tanggapan Ari Bias

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari Bias.

Lebih lanjut, ia menghormati putusan MA dan bersyukur kasus ini berakhir di tingkat kasasi.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” ujar Ari.

Adapun dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas tiga pertunjukan.

Namun, MA kemudian membatalkan putusan tersebut.

“Amar putusan: Kabul,” tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi