KOMPAS.com – Sistem penarikan royalti musik di Indonesia ke depan bakal dipusatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara DPR RI, para musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: 5 Pernyataan Ariel NOAH di DPR Terkait Royalti
“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga iklim dunia permusikan tetap sejuk dan damai. Dalam dua bulan ini, semua akan fokus menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta (yang baru),” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (25/8/2025).
Dasco menegaskan, untuk sementara waktu, seluruh proses penarikan royalti akan didelegasikan ke LMKN.
Baca juga: Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta, VISI Ajak Publik Dukung Tata Kelola Royalti yang Lebih Baik
Langkah ini juga dibarengi dengan audit transparansi atas praktik penarikan royalti yang selama ini berjalan.
Selain itu, DPR bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan akan membentuk tim perumus yang terdiri dari musisi, pencipta lagu, penyanyi, hingga perwakilan LMK.
Baca juga: Pilih Stop Berkomentar Soal Polemik Royalti, Ari Lasso: Hidupku Kembali Normal
Tim ini akan fokus merumuskan aturan khusus mengenai mekanisme royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Semua pihak tadi hadir, baik artis, pencipta lagu, penyanyi, maupun LMK. Mereka akan kita masukkan dalam tim perumus untuk undang-undang hak cipta yang mengatur soal royalti,” kata Dasco.
Baca juga: Klarifikasi Keluarga WR Soepratman soal Royalti Lagu Indonesia Raya
Sistem satu pintu ini diharapkan dapat mengakhiri polemik seputar distribusi royalti yang belakangan kerap menimbulkan konflik di industri musik.
Latar Belakang Polemik Royalti Musik
Isu royalti musik sudah lama menjadi sorotan di Indonesia. Selama ini, sistem penarikan dan distribusi royalti dilakukan oleh banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta lagu, penyanyi, maupun pemusik.
Baca juga: Unggah Foto Bareng Ariel NOAH Sebelum Konsultasi Royalti di Rapat DPR, Piyu Padi: Biar Harmonis
Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan hingga tumpang tindih dalam mekanisme pungutan.
Sejumlah musisi, termasuk Ari Lasso, Ahmad Dhani, hingga Once Mekel, pernah secara terbuka mengkritik ketidakjelasan pembagian royalti.
Mereka menilai LMK perlu diaudit karena dugaan kurangnya transparansi dalam distribusi dana kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca juga: Unggah Foto Bareng Ariel NOAH Sebelum Konsultasi Royalti di Rapat DPR, Piyu Padi: Biar Harmonis
Pada Juli 2025, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga mengakui pihaknya lalai mengawasi LMK.
Andi Agtas mendukung desakan musisi agar dilakukan audit menyeluruh. Pernyataan itu mempertegas bahwa tata kelola royalti masih memiliki banyak persoalan.
Baca juga: Kisruh Royalti Ari Lasso Vs WAMI, Badai Eks Kerispatih: Kalau Enggak Viral, Enggak Dilirik
Kondisi inilah yang mendorong DPR dan pemerintah melakukan konsolidasi. Dengan adanya sistem satu pintu di LMKN, diharapkan mekanisme penarikan royalti lebih sederhana, transparan, dan adil bagi seluruh pihak di industri musik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.