JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan travel umrah yang menjerat Prasha Asmaradana alias Acha dengan korban artis Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Juru Bicara PN Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan sidang terakhir telah digelar pada Senin (25/8/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Jadi, sidang yang terakhir itu tanggal 25 Agustus 2025, itu pemeriksaan terdakwa. Terdakwanya itu adalah Prasha Asmaradana,” kata Dariyanto saat ditemui di PN Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: PN Bekasi Tunda Putusan Gugatan Qemil Zain terhadap Della Puspita dan Suami
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (1/9/2025) dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian, sidang dilanjutkan tanggal 1 September 2025, hari Senin, dengan acara tuntutan, tuntutan dari jaksa penuntut umum. Agendanya itu,” lanjut Dariyanto.
Ia menegaskan, sidang kasus penipuan umrah ini bersifat terbuka untuk umum dan wajib dihadiri terdakwa. “Sidang terbuka dan wajib, wajib hadir,” tutur Dariyanto.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa Mobil Qemil Zain dan Della Puspita Masuk Persidangan
Sebelumnya diberitakan, Prasha Asmaradana alias Acha ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan travel umrah pada Kamis (15/5/2025) dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (18/5/2025).
Kasus bermula ketika Della Puspita dan suaminya mempercayakan perjalanan umrah mereka kepada travel milik Acha.
Meski sempat mengalami kendala pada keberangkatan sebelumnya, perjalanan akhirnya tetap terlaksana.
Baca juga: Della Puspita dan Arman Wosi Ogah Mediasi dengan Qemil Zain
Mendengar Acha berencana menghidupkan kembali bisnis travel tersebut, Della bersedia membantu dengan catatan tak ada kendala lagi.
Ia bahkan ikut mempromosikan travel itu hingga berhasil mengumpulkan 18 jemaah dengan total uang muka Rp 390 juta.
Namun, jadwal keberangkatan yang semula 17 Januari 2025 terus ditunda hingga 24 Januari 2025, dan akhirnya gagal total.
Baca juga: Della Puspita Bersyukur Acha Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Travel Umrah
Della kemudian menuntut pengembalian uang para jemaah.
Hingga kini, Acha baru mengembalikan Rp 125 juta dan menyerahkan lima unit mobil sebagai jaminan.
Namun, Della menolak jaminan tersebut dan tetap meminta uang dikembalikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.