KOMPAS.com – Musisi senior Indra Lesmana menilai sistem blanket license yang masih digunakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia sudah sangat ketinggalan zaman.
Menurut Indra Lesmana, pola distribusi royalti musik saat ini seharusnya bisa lebih transparan dengan bantuan teknologi digital.
Baca juga: Respons Polemik Royalti, Indra Lesmana: Sistem Blanket License LMK Sudah Ketinggalan Zaman
“Kalau saya harus simpulkan, ada beberapa opsi yang bisa menggantikan blanket license ini,” kata Indra Lesmana dalam rapat konsultasi antara DPR RI, para musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta LMK di Gedung Parlemen, Senayan, 21 Agustus 2025, seperti dikutip dari kanal YouTube Ahmad Dhani, Rabu (27/8/2025).
Indra Lesmana menyebut setidaknya ada empat alternatif sistem distribusi royalti musik yang lebih relevan:
1. Direct license untuk konser live – komposer mendapat haknya lebih cepat dan akurat, tanpa menunggu 6 bulan seperti sistem lama.
2. Teknologi pendataan di kafe, restoran, dan hotel – sebenarnya sudah ada, hanya belum digunakan secara luas.
3. Sistem lisensi mikro atau berlangganan – tempat hiburan bisa memutar lagu dengan membayar langganan.
4. Model hybrid – tempat pertunjukan tetap membayar biaya dasar, namun distribusi royalti berbasis data pertunjukan aktual, bukan sekadar estimasi.
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Satu Pintu hingga Hadirnya Velodiva
Menurut Indra Lesmana, masalah terbesar dari blanket license adalah soal transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.
Selama ini LMK hanya menggunakan metode sampling, yang dianggap tidak lagi relevan.
“Zaman dulu sampling masih mengikuti radio. Sekarang eranya berbeda. Banyak artis independen yang menciptakan, memproduksi, hingga mendistribusikan lagunya sendiri lewat DSP (digital streaming platform),” tutur Indra Lesmana.
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Musik, Cholil Mahmud: Yang Dimaksud Satu Pintu itu Apa?
“Jadi kalau masih berhadapan dengan sistem yang sangat kuno ini, pasti akan jadi pertentangan,” imbuh Indra Lesmana.
Indra Lesmana menegaskan, sistem royalti di Indonesia harus segera beralih ke model berbasis teknologi informasi.
Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Royalti, Ari Bias: Saya Mendukung
“Sekarang sistem royalti sudah harus berbasis IT, tidak bisa lagi berbasis blanket. Indonesia ini seharusnya bisa jadi percontohan,” pungkas Indra.
Latar Belakang Polemik Royalti Musik
Polemik royalti musik di Indonesia sudah berlangsung lama. Musisi kerap mengeluhkan ketidaktransparanan distribusi yang dikelola LMK.
Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Royalti, Ari Bias: Saya Mendukung
Selama ini, LMK memungut royalti dari berbagai sektor—mulai dari televisi, radio, restoran, hotel, kafe, hingga konser musik—namun pembagiannya sering dinilai tidak adil dan lambat.
Metode blanket license yang digunakan LMK membuat pembayaran royalti hanya berdasarkan perkiraan atau sampling, bukan data pemutaran lagu yang riil.
Baca juga: Fakta Hak Cipta Lagu Indonesia Raya, Bebas Royalti
Akibatnya, banyak pencipta lagu merasa hak mereka tidak terbayarkan secara proporsional.
Sejumlah musisi, seperti Ari Lasso, Ahmad Dhani, Once Mekel, hingga Ariel NOAH, juga pernah mengkritik sistem ini.
Bahkan, DPR dan Kementerian Hukum dan HAM beberapa kali dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait lemahnya pengawasan terhadap LMK.
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Musik Bakal Jadi Satu Pintu di LMKN
Polemik semakin ramai sejak 2023–2025, karena banyak artis independen yang kini mengandalkan distribusi karya lewat platform digital (DSP).
Mereka merasa sistem lama tidak bisa lagi menyesuaikan dengan ekosistem musik modern yang serba cepat dan berbasis data digital.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.