JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi Reborn, menekankan pentingnya izin dalam membawakan sebuah karya lagu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Hak Cipta yang digelar di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
“Jadi kembali lagi seperti pertemuan terakhir, kita sepakat bahwa ketika ada sebuah pertunjukan, sebelum pertunjukan itu mulai atau dilaksanakan, seyogianya harus ada izin dulu, kalau bahasanya lisensi,” kata Piyu.
Baca juga: Ariel NOAH dan Piyu Padi Masuk Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta, Target Dua Bulan Selesai
Ia mencontohkan praktik di negara tetangga yang sudah menerapkan kewajiban izin penggunaan lagu. “Kita akan mengikuti seperti yang diatur atau dilakukan negara lain, tidak usah jauh-jauh, seperti Singapura atau Malaysia,” ucap Piyu.
“Ketika akan menggunakan gedung, mereka akan bertanya dulu apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum. Kita mengacu ke situ. Izin adalah hal pokok yang perlu kita sepakati,” tambah Piyu.
Baca juga: Unggah Foto Bareng Ariel NOAH Sebelum Konsultasi Royalti di Rapat DPR, Piyu Padi: Biar Harmonis
Menurut Piyu, perizinan menggunakan lagu sangat penting karena berkaitan dengan hak moral pencipta.
Apalagi, lagu tersebut digunakan dalam sebuah pertunjukan yang bersifat komersial. “Kita tidak bicara royalti, karena izin berkaitan dengan hak moral. Jadi ketika hak moral ini dipenuhi, dan pertunjukan itu bersifat komersial, otomatis akan muncul royalti,” jelas Piyu.
“Jadi saya rasa, kami di sini ingin menyampaikan bahwa izin adalah hal pokok yang harus dibicarakan. Ketika sebuah pertunjukan itu maklumatnya adalah izin,” tegas Piyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.