JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani pada Kamis (28/8/2025).
Sidang kali ini dijadwalkan menghadirkan saksi maupun ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Hari Ini Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar
Sebelum sidang dimulai, Nikita mengungkapkan kondisinya terkini di depan majelis hakim.
“Agak sedikit sakit yang mulia, tapi masih bisa mengikuti persidangan,” ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis kemudian memanggil empat saksi yang dihadirkan dalam sidang Nikita Mirzani ini.
Baca juga: Dinar Candy Benarkan Tampil Nge-DJ di Rutan Nikita Mirzani
Salah satunya adalah Melvina Husyanti, owner Daviena Skincare, sementara tiga lainnya adalah saksi ahli.
Empat saksi ini pun disumpah di persidangan.
Saat ini, sidang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.