Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Akui Sakit Saat Jalani Sidang Dugaan Pemerasan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani pada Kamis (28/8/2025).

Sidang kali ini dijadwalkan menghadirkan saksi maupun ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan Kompas.com, sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Hari Ini Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar

Sebelum sidang dimulai, Nikita mengungkapkan kondisinya terkini di depan majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Agak sedikit sakit yang mulia, tapi masih bisa mengikuti persidangan,” ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Majelis kemudian memanggil empat saksi yang dihadirkan dalam sidang Nikita Mirzani ini.

Baca juga: Dinar Candy Benarkan Tampil Nge-DJ di Rutan Nikita Mirzani

Salah satunya adalah Melvina Husyanti, owner Daviena Skincare, sementara tiga lainnya adalah saksi ahli.

Empat saksi ini pun disumpah di persidangan.

Saat ini, sidang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Pemerasan di Sidang, Beberkan Tarif Endorse dan Alasan Tolak Produk Reza Gladys

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi