Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Judika Minta Solusi Soal Polemik Perizinan Lagu

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Judika di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Judika turut menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Judika mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung meredam polemik terkait royalti dan perizinan lagu yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Buat aku ini forum yang tepat, ada pemerintah, ada pelaku seni, dan lain-lain. Semua masalah dikumpulkan lalu dibuat regulasinya. Jangan sampai ada framing yang semakin liar,” kata Judika.

Baca juga: Pertanyakan Mekanisme Perizinan Lagu, BCL: Kalau Penciptanya 3 Sampai 4 Orang Gimana?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, Judika mengaku turut merasakan keresahan terkait polemik tersebut.

“Kita cuma mau bilang, dari sudut penyanyi ada keresahan sendiri. Saya penyanyi sekaligus pencipta lagu, jadi bisa bersuara lewat dua sisi itu. Saya mau hak-hak saya diterima, tapi juga pekerjaan saya sebagai penyanyi jelas regulasinya, supaya tidak menyinggung profesi lain,” ucap Judika.

Judika pun meminta solusi konkret agar polemik bisa segera terselesaikan. “Nah, solusinya harus datang dari negara. Supaya regulasi ada dasar hukumnya. Ini langkah tepat, ketemu di DPR RI,” ungkap Judika.

Baca juga: Ngobrol Hangat dengan Ahmad Dhani di Nikahan Al Ghazali, Judika: Soal Royalti Itu Masalah Hukum, Bukan Pribadi

Menurut Judika, aturan yang jelas sangat dibutuhkan agar penyanyi tidak terkendala saat membawakan lagu di atas panggung.

“Masa enggak dapat izin jauh hari, atau tidak bisa manggung karena tidak dapat izin menyanyikan lagu. Sayang lagunya,” tutur Judika.

Ia menegaskan, ketika sebuah lagu dinyanyikan, pencipta tetap harus menerima haknya.

“Ketika lagu dinyanyikan ya harus mendapatkan haknya. Seperti apa mekanismenya, kita mau ini semua diatur, tapi bukan berarti menghilangkan hak komersial dari penciptanya,” tutur Judika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi