JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli linguistik, Makyun Subuki, menilai artis Nikita Mirzani telah melakukan pengancaman terhadap pengusaha sekaligus pemilik skincare, Reza Gladys.
Hal itu diungkap Makyun saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
“Yang saya nyatakan pengancaman adalah, gitu ya, mendesak seseorang, gitu ya. Menyerahkan uang, kalau tidak mau saya bongkar rahasianya soal produk overklaim tadi,” ujar Makyun saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, ancaman bukan hanya soal mengungkap ke publik, tetapi ketika suatu rahasia digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain demi keuntungan.
Mendengar hal tersebut, Nikita langsung menanggapi, “Kalau itu fakta?”.
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Peras Pemilik Skincare Sebesar Rp 15 Miliar
Makyun menjelaskan, fakta yang diungkap tidak relevan jika dalam prosesnya tetap digunakan sebagai ancaman.
“Misalnya Anda tahu saya membunuh. Tidak ada orang yang tahu selain Anda membunuh saya. Terus Anda bilang gini, ‘Kalau Anda tidak kasih uang saya 1 miliar, saya ungkapkan kepada publik bahwa Anda sudah membunuh Saudara Anda,’ misalnya,” kata Makyun.
“Itu, pengancamannya bukan membeberkannya. Pengancamannya itu adalah Anda menggunakan itu untuk mengambil keuntungan,” lanjut Makyun.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Sakit Saat Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
Namun, Nikita menegaskan bahwa soal produk skincare milik Reza Gladys yang dianggap overklaim sebenarnya sudah banyak diulas publik.
“Apakah itu tetap namanya membuka rahasia, ahli? Ini sudah di-review beberapa orang, banyak sekali. Dan saya ini mungkin orang kesekian, bukan orang pertama,” ucap Nikita.
Meski demikian, Makyun tetap pada pendapatnya bahwa tindakan Nikita termasuk pengancaman.
“Pada kenyataannya adalah bahwa, gitu ya, pada kenyataannya bahwa yang bersangkutan merasa terancam. Persoalan apakah itu sudah diketahui oleh banyak orang itu ya, itu beda lagi itu ya,” kata Makyun.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani, Melvina Husyanti Mengaku Terancam dengan Ucapan Dr Oky Pratama
Pernyataan tersebut memicu emosi Nikita. “Anda tahu itu dia terancam dari mana? Dari chat, bukti chat?” ucap Nikita.
Makyun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Reza Gladys merasa terancam. “Saya tidak pernah mengatakan dia terancam,” jawab Makyun.
“Saya menyimpulkan, saya tidak pernah mengatakan dia terancam di dalam BAP. Saya hanya bilang, ‘Anda sudah mengancam.’ Persoalan dia terancam atau tidak, itu urusan saya,” kata Makyun.
Baca juga: Dinar Candy Benarkan Tampil Nge-DJ di Rutan Nikita Mirzani
Nikita kemudian kembali mendesak. “Anda tahu dari mana kalau dia diancam?” ucapnya.
Makyun kemudian menjawab, “Melalui pernyataan Anda? Anda kan bilang, ‘Kalau Anda tidak kasih uang saya Rp 5 miliar..."
Nikita kemudian menyela, “Salah. Anda berarti tidak baca BAP. Saya tidak pernah bicara seperti itu. Itu Mail, itu Mail, ya kan.” Makyun menjawab bahwa kesimpulannya didasarkan pada dokumen penyidik.
“Saya membaca, saya membaca dari penyidik, antara percakapan Anda dengan Mail. Dan membaca percakapan antara Mail dengan Reza. Jadi saya bisa menyimpulkan, itu ya karena saya membaca itu,” tutur Makyun.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Tarif Endorse-nya, Termurah Rp 20 Juta
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.