Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Salah Paham soal Perwalian, Suami Mpok Alpa Sebut Urusan dengan Kakak Ipar Sudah Selesai, Tak Ada Konflik Harta

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/8/2025)
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

 

KOMPAS.com – Ajie Darmaji, suami mendiang komedian Mpok Alpa, meluruskan kabar soal pengajuan perwalian anak ke pengadilan.

Ajie menegaskan, langkah itu bukan terkait harta warisan, melainkan murni untuk urusan administrasi anak-anaknya.

Baca juga: Bukan soal Harta, Suami Mpok Alpa Jelaskan Alasan Ajukan Perwalian Anak ke Pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami mau menyelesaikan administrasi. Jadi, kami buat perwalian anak biar yang belum bisa tanda tangan saya wakilin sebagai ayah. Kalau si kakak kan sudah bisa tanda tangan. Tanda tangan ini buat administrasi aja, seperti sekolah atau paspor,” ujar Ajie dalam acara FYP Trans 7, Senin (22/9/2025).

Bukan Perebutan Warisan

Ajie mengakui sempat terjadi miskomunikasi dengan Mpok Banong, kakak iparnya, yang menduga langkah hukum itu berkaitan dengan harta peninggalan.

Baca juga: Sidang Perwalian Anak Mpok Alpa: Kesaksian Putri Sulung hingga Tepis Isu Harta

Namun, Ajie menegaskan, semua persoalan soal uang sudah selesai.

“Miskom aja sama Mpok Banong. Nyangkanya waris, padahal ini perwalian anak. Semua uang sudah clear, sudah nggak konflik sama sekali. Kita sudah ketemu Mpok Banong,” jelasnya.

Masih dalam Masa Duka

Ajie menambahkan, komunikasi belum sepenuhnya lancar karena keluarga masih dalam suasana berduka.

Baca juga: Sidang Perwalian Anak Mpok Alpa, Putri Sulung Jadi Saksi

“Saat ini almarhumah kan juga belum 40 hari. Kondisi saya masih suka blank, belum connect kalau diajak ngomong,” tuturnya.

Dengan demikian, Ajie berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal langkah hukum yang diambil, karena tujuan utamanya adalah memastikan kebutuhan anak-anak tetap terjamin setelah kepergian Mpok Alpa.

Baca juga: Adik Ulang Tahun, Anak Sulung Mpok Alpa: Sedih Enggak Ada Mama

Sekilas tentang Perwalian Anak

Dalam hukum Indonesia, perwalian anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta KUHPerdata.

Perwalian diberikan kepada ayah atau ibu yang masih hidup jika salah satunya meninggal dunia.

Baca juga: Ajie Darmaji Ungkap Kondisi Anak-anak Sebulan Ditinggal Mpok Alpa

Tujuannya agar hak-hak anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta, tetap terlindungi.

Jika anak masih di bawah umur dan belum cakap hukum, wali berhak mewakili anak dalam urusan administrasi maupun legal, misalnya pengurusan sekolah, paspor, hingga urusan perbankan.

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi