KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) punya berbagai perangkat organisasi dan badan untuk meraih tujuannya.
Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:
- Majelis Umum (General Assembly)
- Dewan Keamanan (Security Council)
- Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
- Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
- Sekretariat
Berikut tugas masing-masing badan:
Baca juga: Sejarah Berdirinya PBB
Majelis Umum
Majelis atau Sidang Umum PBB adalah badan utama PBB. Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara.
Setiap bulan September, seluruh anggota PBB bertemu di General Assembly Hall di Markas PBB di New York untuk sidang dan debat.
Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keangggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayortitas.
Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.
Baca juga: Piagam PBB, Asas dan Tujuan PBB
Dewan Keamanan
Berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia.
Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
Lima anggota tetap PBB adalah:
- Amerika Serikat
- Inggris
- Rusia
- China
- Perancis
Sementara 10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Setiap anggota punya satu suara. Seluruh anggota PBB harus menaati keputusan yang diambil Dewan Keamanan.
Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Presiden Dewan Keamanan dirotasi setiap bulan.
Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ini bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.
Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.
Dewan Perwalian
Dewan ini dibuat untuk mengawasi 11 daerah perwalian yang berada di bawah kekuasaan tujuh negara anggota PBB.
Baca juga: Keraton Agung Sejagat Pernah Klaim Kantongi Izin dari PBB
Pada 1994, 11 daerah ini berhasil meraih kemerdekaan. Negara perwalian terakhir yakni Palau yang merdeka 1 Oktober 1994. Setelah itu, tepatnya pada 1 November 1994, Dewan Perwalian dibekukan.
Kini, dewan ini berkumpul dan bekerja sesuai dengan kebutuhan.
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah badan yudisial PBB. Pengadilan Internasional berlokasi di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan negara anggota PBB sesuai dengan hukum internasional.
Selain itu, Mahkamah Internasional juga bertugas memberi pendapat hukum yang dibutuhkan badan-badan PBB.
Baca juga: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Sekretariat
Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal dan puluhan ribu staf PBB yang mengurusi tugas dari badan-badan PBB.
Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tertinggi dan dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan untuk masa jabatan lima tahun.
Mereka yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal yakni:
- Gladwyn Jebb - Inggris (1945-1946)
- Trygve Halvdan Lie - Norwegia (1946-1952)
- Dag Hammarskjöld - Swedia (1953-1961)
- U Thant - Myanmar (1961-1971)
- Kurt Waldheim - Austria (1972-1981)
- Javier Pérez de Cuéllar - Peru (1982-1991)
- Boutros Boutros-Ghali - Mesir (1992-1996)
- Kofi Annan - Ghana (1997-2006)
- Ban Ki-moon - Korea Selatan (2007-2016)
- António Guterres - Portugal (2017-petahana)
Baca juga: Bertemu Sekjen PBB, Jokowi Bahas Perdamaian Rakhine State dan Palestina
Badan lainnya
Selain badan utama, PBB juga punya badan khusus, program, riset, dan badan lainnya.
Berikut bagan struktur organisasi PBB: