Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi dan Peran Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Prajurit TNI melakukan defile saat mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2019 mengangkat tema Pancasila sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Pancasila adalah dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Berdasarkan pernyataan tersebut, tahukah kamu maksud peran dan fungsi Pancasila?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pancasila sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang keberadaannya mendasari sila-sila yang lain.

Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara.

Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto dalam Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007), dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.

Berdasaran kaidah yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk.

Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu disebut staatsfundamentalnorm.

Bagi bangsa Indonesia kaidah tertinggi kesatuan tatanan hukum adalah Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka.

Baca juga: Butir-butir Pengamalan Pancasila

Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai ideologi negara.

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara, pandangan, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila harus dilaksanakan secara utuh dan konsekuen.

Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar, dikenakan sanksi-sanksi hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi