KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara. Saat ini MPR RI bukan lagi lembaga tertinggi negara.
Dilansir dari situs resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, kini menjadi lembaga negara yang kedudukannya sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Untuk anggotanya terdiri dari para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat seperti dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Tugas dan wewenang MPR
Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, yaitu anggota MPR terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Mpr memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Dalam mengubah UUD 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usulan pengubahan pasal UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Setiap usul perubahan diajukan tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan perubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu anggota.
Baca juga: MPR Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya ....
- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan suara terbanyak.
Sejak reformasi, MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan Pasal 6A Ayat (1) sejak 9 November 2001.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diusulkan oleh DPR.
Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, pengyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya.
Baca juga: 3 Tugas MPR Sesuai UUD 1945
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR.
Sidang setidaknya dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden
MPR berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.
- Memilih wakil presiden
Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari.
MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
Baca juga: Sistem Lembaga Legislatif
- Memilih presiden dan wakil presiden
MPR berwenang memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Pemilihan dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di mana paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sementara itu, pelaksanan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Penetapan tata tertib MPR tertuang pada Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan tata tertib tersebut dimaksudkan untuk mengatur tentang susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara MPR RI melaksanakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
MPR melaksanakan wewenang dan tugasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Sedangkan kode etik MPR tertuang pada Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Kode Etik MPR merupakan norma atau ketentuan berlandaskan etik dan moral sebagai pedoman perilaku dan berucap mengenai hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan Anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.