KOMPAS.com - Setelah Jepang membubarkan BPUPKI, Jepang menggantinya dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. PPKI diresmkikan pada 7 Agustus 1945.
Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2019), para anggota PPKI wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Syarat pertama mencapai kemerdekaan adalah menyelesaikan perang yang sekarang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan memperoleh kemenangan akhir dalam Perang Asia Timur Raya.
- Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kesemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang yang bersemangat Hokko-Ichiu.
Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya
Keanggotaan PPKI terdiri dari 21 orang Indonesia. Jumlahnya bertambah saat enam orang masuk tanpa sepengetahuan Jepang.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan keanggotaan PPKI sebanyak 27 orang.
Sebagian anggotanya sebelumnya menjadi anggota BPUPKI. Berikut struktur keanggotaan PPKI:
Ketua: Soekarno
Wakil Ketua: Moh Hatta
Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI
Anggota:
- Soepomo
- KRT Radjiman Wedyodiningrat
- RP Soeroso
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
- KH Abdoel Wahid Hasyim
- Ki Bagus Hadikusumo
- Otto Iskandardinata
- Abdoel Kadir
- Pangeran Soerjohamidjojo
- Pangeran Poerbojo
- Mohammad Amir
- Abdul Abbas
- Mohammad Hasan
- GSSJ Ratulangi
- Andi Pangerang
- AH Hamidan
- I Gusti Ketut Pudja
- Johannes Latuharhary
- Yap Tjwan Bing
Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI
Enam anggota tambahan tanpa sepengetahuan Jepang yakni:
- Achmad Subarjo
- Sayuti Melik
- Ki Hadjar Dewantara
- RAA Wiranatakoesoema
- Kasman Singodimedjo
- Iwa Koesoemasoemantri