Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Lambang Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
Net
Logo Koperasi
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Koperasi adalah gerakan ekonomi yang menjadi karakter Indonesia.

Di Indonesia, koperasi memiliki lambang yang biasa digunakan oleh banyak koperasi.

Lambang koperasi pertama ditetapkan dalam Kongres Koperasi I di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947.

Bentuknya pohon beringin dengan rantai, kapas dan padi, serta timbangan.

 Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut arti lambang koperasi dan penjelasannya seperti dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh
  2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  3. Kapas dan Padi menggambarkan Kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan melambangkan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasional Indonesia

 Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Pada 2013, lambang koperasi itu diubah menjadi logo yang lebih modern dan minimalis.

Dalam Permen No. 02/Per/M.KUKM/IV/2012, tujuan perubahan itu untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat pada koperasi.

Logo besutan Menteri Syarif Hasan itu berupa bunga teratai dengan warna dominan hijau.

Tapi setelah tiga tahun, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menganulir penggunaan bunga teratai versi pemerintah.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Surat bernomor SKEP/03/Dekopin-E/I/2015 menyatakan bahwa melalui Munas Dekopin 2014 gerakan koperasi kembali kepada logo pohon beringin.

Lambang koperasi dikembalikan lagi secara resmi lewat Permen No. 1/Per/M.KUKM/II/2015.

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

(Sumber: Kompas.com/Firdaus Putra, HC)

Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto

Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi