Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya

Baca di App
Lihat Foto
Getty Images/iStockphoto/LightFieldStudios
Ilustrasi usaha
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Selain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, ada satu lagi komponen penyusun dalam lembaga jasa keuangan Indonesia, yaitu lembaga pembiayaan.

Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiataan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha atau disebut juga leasing.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, sewa guna usaha adalah kegiataan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal.

Baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi, maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran angsuran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya

Melalui pembiayaan sewa guna usaha, suatu perusahaan bisa mendapatkan barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.

Hal tersebut tidak bisa didapatkan ketika suatu perusahaan mengajukan kredit kepada bank. Sebab kredit bank memiliki persyaratan yang cukup rumit dan jaminan yang besar.

Bagi perusahaan yang memiliki modal sedikit atau menengah, melakukan perjanjian sewa guna usaha merupakan salah satu solusi karena dapat membantu perusahaan tersebut dalam menjalankan roda kegiatannya.

Setelah jangka waktu sewa guna usaha selesai, perusahaan bisa membeli barang modal yang bersangkutan.

Selain itu, sewa guna usaha juga merupakan solusi ketika suatu perusahaan memerlukan sebagian barang modal tertentu secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana yang cukup.

Dengan melakukan sewa guna usaha, akan lebih menghemat biaya pengeluaran, dibandingkan harus membeli secara tunai.

Baca juga: Ilmu Ekonomi: Definisi dan Tujuan Mempelajarinya

Manfaat sewa guna usaha

Berikut beberapa manfaat dari sewa guna usaha:

Pihak-pihak dalam sewa guna usaha

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia Siwi, dijelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan sewa guna usaha, yaitu:

Merupakan perusahaan sewa guna usaha atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.

Merupakan perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

Baca juga: Sistem Ekonomi: Definisi dan Jenisnya

Merupakan perusahaan atau pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Bank atau kreditor

Dalam suatu perjanjian sewa guna usaha, pihak bank tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian tersebut. Tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa pemasok menerima kredit dari bank.

Kegiatan sewa guna usaha

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dijelaskan bahwa kegiatan sewa guna usaha ada dua, yaitu:

  • Finance lease

Finance lease merupakan kegiatan sewa guna usaha di mana pihak lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.

Baca juga: Pembagian Ilmu Ekonomi dan Cabang-Cabang Ilmu Ekonomi

Kegiatan sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi bisa dilaksanakan jika memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus bisa menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun untuk barang modal golongan satu, tiga tahun untuk barang modal golongan dua dan tiga, serta tujuh tahun untuk golongan bangunan.
  3. Perjanjian sewa gunaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
  • Operating lease

Operating lease merupakan kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada masa akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha. Kriteria sewa guna usaha tanpa hak opsi antara lain:

  1. Jumlah pembayaran selama masa sewa guna usaha pertama tidak bisa menutupi harga perolehan barang modal sewa guna usaha ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
  2. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan hak opsi bagi lessee.

Baca juga: Produk-Produk Bank Umum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi