KOMPAS.com – Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3HL) adalah ketentuan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan kerja para pekerja.
Profesi seperti pemadam kebakaran, tim pencarian dan pertolongan, pekerja industri, pekerja pembangkit listrik, hingga pekerja konstruksi melakukan pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan. K3HL diterapkan agar keselamatan dan kesehatan pekerjaan mereka terjamin.
Dasar hukum K3HL
Program K3HL yang mengatur bahwa suatu perusahaan wajib menjaga keselamatan serta kesehatan lingkungan kerjanya telah dicanangkan sejak zaman pemerintahan Soeharto.
Peraturan K3HL yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum K3HL yang disahkah oleh Presiden Soeharto pada 12 Januari 1970.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan kerja Nasional Tahun 2015-2019.
Baca juga: Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Ciri-ciri K3HL
Ciri-ciri K3HL tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Bab III. Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Pasal 3 butir 1 sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
- Menceah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian pada kecelakaan
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, embusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan lembap udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan prosesnya
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpangan barang
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Tujuan K3HL
K3HL bertujuan melindungi hak keselamatan dan kesehatan para pekerja. Menurut A.A. Prabu Mangkunegara dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan (2013), kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi bebas gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.
Selain melindungi pekerja, K3HL juga meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja, menjauhi risiko kecelakaan kerja seperti kebakaran, sengatan alirn listrik, kerugian alat tubuh, hingga kematian karena pekerjaan.
K3HL tidak hanya memberikan perlindungan bagi karyawan, melainkan juga bagi perusahaan. Dengan K3HL, perusahaan juga terhindar dari kehilangan alat dan bahan produksi, kerugian materi, menciptakaan lingkungan kerja yang sehat, hingga memberikan citra baik bagi perusahaan.
Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum
Sasaran K3HL
Sasaran adanya K3HL adalah:
- Turunnya kecelakaan di lingkungan kerja
- Turunnya terjangkit penyakit di lingkungan kerja
- Turunnya kematian di lingkungan kerja
- Menciptakan proses kerja yang aman
- Meningkatkan produktivitas kerja
- Terpenuhinya standar mutu perusahaan
- Menciptakan tenaga kerja yang berkualitas
- Mencegah kerugian tenaga kerja, alat, bahan, serta modal kerja
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, efisien, bersih, dan nyaman
- Disebut menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, karena salah satu penerapan K3HL adalah memberikan pendidikan serta pelatihan kerja. Tenaga kerja dilatih tentang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga bisa turut mengurangi kecelakaan kerja.